Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Buser 77 dan Unit Intelkam Polresta Kendari Taklukkan Belasan Pelaku Kriminal yang Resahkan Warga

Buser 77 dan Unit Intelkam Polresta Kendari Taklukkan Belasan Pelaku Kriminal yang Resahkan Warga
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko saat menggelar press conference. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (20/8/2024).

Kendari – Buser 77 Satreskrim dan Unit Intelkam Polresta Kendari menaklukkan belasan pelaku kriminal yang meresahkan warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, mengatakan pengungkapan 16 pelaku kriminal yang diringkus oleh Buser 77 dan Unit Intelkam ini merupakan tindak pidana kejahatan yang terjadi pada periode Juli hingga Agustus 2024.

“Totalnya keseluruhannya ada 16 orang,” katanya, Selasa (20/8/2024).

Aris menyebut, 16 pelaku itu terdiri dari 6 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 4 pelaku persetubuhan, 1 pelaku pembunuhan, 2 pelaku penggelapan, 2 pelaku pencurian kamera, dan 1 pelaku sajam/busur.

Dengan pengungkapan yang dilakukan oleh anggotanya, Aris berharap agar Buser 77 dan Unit Intelkam selalu memperkuat sinergitas dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kendari.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, menjelaskan ada banyak kasus menonjol yang sedang mereka tangani saat ini, salah satu di antaranya adalah curanmor.

“Untuk kasus curanmor totalnya 6 orang. Tetapi 5 orang berperan sebagai eksekutor dan 1 pelaku lainnya sebagai penadah,” bebernya.

Baca Juga:  Band Tipe-X Bakal Hibur Warga dalam Giat KPU Sultra, Polresta Kendari Turunkan Ratusan Personel

Dari tangan para pelaku curanmor ini, pihaknya berhasil menyita 37 unit sepeda motor curian. Saat ini, anggotanya juga tengah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Selain curanmor, Nirwan juga tidak luput perhatian dengan laporan-laporan warga lainnya. Bahkan, 10 orang pelaku kasus tindak pidana umum lainnya telah diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten