Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Buser 77 Gerebek Markas Pembuatan SIM dan Dokumen Palsu di Kendari, 1 Orang Ditangkap

Buser 77 Gerebek Markas Pembuatan SIM dan Dokumen Palsu di Kendari, 1 Orang Ditangkap
Polisi saat menggerebek rumah pelaku berinisial H (31) di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari yang dijadikan markas pembuatan SIM dan dokumen palsu. Foto: Istimewa. (6/10/2025).

Kendari – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil membongkar praktik pemalsuan dokumen negara berupa Surat Izin Mengemudi (SIM), SKCK, dan KTP di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 17.40 Wita, polisi menangkap seorang pelaku berinisial H (31).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembuatan dokumen palsu di wilayah Kota Kendari.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku di sekitar Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia. Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan satu buah SIM B2 Umum palsu,” ungkap AKP Welliwanto, Kamis (9/10).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek rumah pelaku di Perumahan Khatulistiwa, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu. Dari lokasi tersebut, ditemukan berbagai peralatan dan bahan yang digunakan untuk memproduksi dokumen palsu.

“Barang bukti yang disita di lokasi ini antara lain 7 buah SIM B2 Umum, 2 SIM C, 4 hasil cetak kartu identitas, 1 printer Epson L3210, 1 laptop merek HP, 2 cap stempel, 2 lembar hologram, mesin laminating serta sejumlah kertas HVS, kertas foto, dan alat pendukung lainnya,” tambahnya.

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2020. Namun, ia baru berhasil membuat dokumen palsu yang menyerupai aslinya pada 2023.

Baca Juga:  BPOM Kendari Musnahkan Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp654 Juta

“Pelaku mengaku membeli SIM bekas yang sudah tidak berlaku seharga Rp400 ribu, lalu dimodifikasi menjadi SIM B2 Umum seolah-olah resmi dan masih berlaku. Hasilnya dijual kembali seharga Rp1,5 juta per SIM,” jelas AKP Welliwanto.

Menurut pengakuan pelaku, pelanggan utamanya adalah para pekerja tambang yang membutuhkan dokumen untuk keperluan kerja. Ia memasarkan dokumen palsu tersebut melalui jaringan pertemanan.

“Modus yang dilakukan pelaku adalah memalsukan SIM bekas menjadi baru dan menjualnya kepada pemesan,” bebernya.

Saat ini, tim masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Pelaku beserta barang bukti juga telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen negara sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten