Cabuli Anak Tetangga, Lansia di Kendari Ditangkap Polisi

Kendari – Pria lanjut usia (lansia) berinisial AB (69) ditangkap polisi di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (8/10/2025), pukul 16.00 Wita. AB ditangkap usai dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak tetangganya pada 8 dan 13 November 2024.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan AB diduga dua kali melakukan pencabulan terhadap korban. Korban yang tidak terima kemudian melaporkan AB ke Polresta Kendari pada 13 November 2024.
“Kejadiannya pada tanggal 8 dan 13 November 2024 di rumah korban,” katanya, Jumat (10/10).
Setelah serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengumpulan alat bukti yang dinilai cukup, penyidik Satreskrim Polresta Kendari akhirnya melakukan penangkapan terhadap AB. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AB akan dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pelaku sudah di Polresta Kendari dan masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya.





