Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Nasional

Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih, Harus Bayar Berapa?

Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih, Harus Bayar Berapa?
Ilustrasi pelat nomor kendaraan warna putih. Desain: Wira Muhammad Rafli/Kendariinfo.

Nasional – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi akan mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan yang sebelumnya berwarna dasar hitam menjadi putih mulai tahun 2022.

Penggantian warna pelat ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang sebenarnya berlaku sejak Mei 2021.

Perwira Administrasi Pembinaan dan Pelayanan (Pamin Binyan) STNK Korlantas Mabes Polri, IPDA Andi Nurfadli menjelaskan bahwa penggantian akan ke pelat nomor kendaraan warna putih secara bertahap.

Untuk penggantiannya sendiri, masyarakat akan mendapatkan pelat putih ketika masa berlaku STNK sudah habis dan ketika diperpanjang akan diberi pelat baru warna putih.

“Ketika masa berlaku STNK lima tahunannya habis tahun depan. Otomatis dapat pelat baru yang putih,” kata Fadli saat dihubungi Jurnalis Kendariinfo, Sabtu (14/8/2021).

“Jadi tetap pakai pelat hitam sampai dengan masa STNK-nya habis,” lanjutnya.

Namun, dia menuturkan, penggantian ini untuk yang masa berlaku STNK-nya habis mulai tahun depan, yang juga berlaku untuk kendaraan baru yang dibeli tahun depan akan langsung dapat pelat putih.

Baca Juga:  Demo di Gedung DPRD Sultra Memanas, Lemparan Batu Dibalas Gas Air Mata

“Semua kendaraan yang baru akan dapat yang STNK-nya habis tahun itu (2022),” imbuhnya.

Lanjut Fadli, untuk penggantian ke pelat putih tersebut tidak akan dipungut biaya ekstra, melainkan sudah masuk dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saat pembayaran STNK.

“Tidak ada perbedaan perlakuan terhadap pelat putih dan pelat hitam yang lama. Dan masyarakat tidak perlu membayar ekstra untuk penggantian pelat. Karena sudah termasuk dalam pembayaran PNBP,” tegasnya.

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maka pembayaran berkisar antara Rp100.000 sampai Rp225.000 tergantung jenis kendaraannya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten