Cegah Gangguan Kamtibmas, Polisi Sita Miras Tradisional di Kendari

Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menyita minuman keras (miras) tradisional jenis balo dan arak dalam Operasi Sikat Anoa 2025. Kegiatan itu dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kepala Seksi Humas Polresta Kendari, Iptu Hariddin, mengatakan operasi tersebut bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras tanpa izin yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal.
“Dalam operasi ini, petugas mengamankan puluhan liter minuman keras dari sejumlah penjual yang tidak memiliki izin. Barang bukti sudah di Polresta Kendari,” katanya, Senin (3/11/2025).
Razia yang digelar pada Sabtu (1/11), menyasar beberapa titik yang diduga menjadi lokasi penjualan miras tradisional. Selain menyita barang bukti, petugas juga mendata penjual untuk diberikan pembinaan serta melakukan pemeriksaan terkait asal distribusi miras.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras ilegal. Operasi ini akan terus dilaksanakan demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Kota Kendari,” tambah Hariddin.





