Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kolaka

Curhat Dosen di Kolaka: Putar Otak Cari Tambahan Penghasilan, Mahasiswa Jadi Korban

Curhat Dosen di Kolaka: Putar Otak Cari Tambahan Penghasilan, Mahasiswa Jadi Korban
Foto: Ilustrasi uang.

Kolaka – Dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial HR di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengaku harus memutar otak agar bisa mendapatkan tambahan biaya hidup. Mengingat gaji seorang dosen tak seberapa.

Terkadang, dengan tuntutan itu, mahasiswa bisa menjadi korban, karena tak mendapatkan pengajaran maksimal. HR menuturkan mulai terangkat menjadi dosen sejak tahun 2019 lalu dengan gaji awal Rp2,4 juta.

“Dua tahun kemudian naik menjadi Rp3,4 juta. Itu terus bertahan,” ujar HR, Senin (13/1/2025).

Dengan kondisi itu, HR mengatakan harus memutar otak untuk mencari uang tambahan di luar. Mulai dari melakukan penelitian hingga pekerjaan lain.

“Waktu kita untuk mengajar itu terbagi. Kita harus curi-curi waktu dan mahasiswa menjadi korban,” bebernya.

Sebenarnya pemerintah sudah menjanjikan untuk memberikan tunjangan kinerja (tukin). Bahkan sudah ada peraturan presiden (perpres) dan peraturan menteri (permen) untuk mulai membayarkan tukin pada Januari 2025.

“Namun dengan kondisi saat ini, kami jadi pesimis, karena adanya nomenklatur baru terkait pembayaran tunjangan kinerja,” katanya.

Sementara itu, Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) mendesak pemerintah segera membayarkan tukin tahun 2025 sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Koordinator Nasional ADAKSI, Anggun Gunawan, mengatakan sejak tahun 2014 hak tunjangan kinerja tidak pernah dirasakan dosen ASN Kemdiktisaintek.

Baca Juga:  6 Kios di Unaaha Terbakar, Api Diduga dari Korsleting Listrik

“Sementara dosen ASN kementerian lainnya mendapatkan tunjangan kinerja,” paparnya.

Menurut Anggun, tukin tersebut sudah diatur sejak tahun 2014 dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 80 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengungkapkan pemberian tukin yang merata kepada seluruh dosen ASN Kemdiktisaintek merupakan langkah penting untuk menciptakan keadilan di lingkungan pendidikan tinggi.

Sebab banyak perguruan tinggi negeri (PTN) badan layanan umum (BLU) memerlukan waktu 5 hingga 8 tahun untuk dapat memberikan remunerasi atau tambahan kepada dosen dan tenaga pendidiknya. Hal itu juga dipicu adanya kecenderungan untuk memaksa PTN satker berubah status menjadi BLU.

Sementara analisis sumber pemasukan kampus masih berupa hitung-hitungan imajiner yang tak sesuai dengan kondisi lapangan. Selain itu, alasan lainnya karena kampus sering kali menaikkan uang kuliah dan menerima mahasiswa baru dalam jumlah besar.

“Akibatnya dosen mengajar secara melewati standar SKS. Hal itu kemudian mengganggu waktu mereka untuk menjalankan tridarma perguruan tinggi lainnya, seperti riset dan pengabdian masyarakat,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten