Curi Panel Surya, 2 Pria di Buton Utara Ini Diringkus Polisi

Buton Utara – Tim Walet Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buton Utara berhasil menangkap 2 orang pria. Keduanya ditangkap atas dugaan kasus pencurian panel surya atau solar cell, yang terjadi di Jalan Tanjung Goram, Desa Lantagi, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, pada Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 14.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU Sunaton Hafala, S.H mengungkapkan, tersangka berinisial LI (48) dan LD (22), diamankan petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/28/IV/2021/Sultra/Res. Buton Utara/SPKT, tanggal 15 April 2021.
“Kedua pelaku kami amankan karena telah melakukan pencurian panel surya atau solar cell yang biasa digunakan oleh warga Desa Lantagi sebagai pompa air sumur, tersangka berinisial LI (48), dan LD (22) diduga keduanya bersekongkol untuk melakukan pencurian barang tersebut,” ungkapnya, Kamis (15/4/2021).
Sunanto menjelaskan, saat diinterogasi, pelaku LD mengaku melakukan pencurian atas suruhan dari tersangka LI, dan LD mengaku mendapatkan upah sebesar Rp150 ribu dari tersangka LI setelah melakukan pencurian.
“Tersangka LD mengakui perbuatannya atas suruhan dari tersangka LD, dan ia juga mengaku bahwa, ia mendapatkan upah dari tersangka LD atas kerjanya sebesar Rp150 ribu,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Buton Utara beserta barang bukti hasil pencurian.
Laporan: Yusrin





