Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Curi Puluhan Ban Truk, Pemuda di Kendari Menangis Ingat Ibunya saat Ditangkap

Curi Puluhan Ban Truk, Pemuda di Kendari Menangis Ingat Ibunya saat Ditangkap
AC (26), terduga pelaku pencurian puluhan ban dump truck milik PT Cemerlang Mandiri Abadi, menangis saat menjalani pemeriksaan di Polresta Kendari. Foto: Istimewa. (11/6/2026).

Kendari – Seorang pemuda berinisial AC (26) tak kuasa menahan tangis saat diamankan polisi terkait kasus pencurian puluhan ban mobil dump truck milik PT Cemerlang Mandiri Abadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

AC ditangkap Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama UnitKam dan IntelMob Polda Sultra pada Kamis (11/6/2026). Polisi juga mengamankan rekannya, RN (23), yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian puluhan ban dump truck tersebut. Akibat perbuatan keduanya, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp192,5 juta.

Di hadapan penyidik, AC mengaku menyesali perbuatannya. Ia bahkan beberapa kali menangis saat menjalani pemeriksaan karena teringat ibunya di rumah. Dalam kondisi tangan terborgol, AC tampak menundukkan kepala dan sesekali menyeka air matanya.

“Saya ingat ibu bang,” ujar AC sambil menangis di Polresta Kendari.

Meski mengaku menyesal, proses hukum terhadap kedua pelaku tetap berjalan dan keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada April dan Mei 2026 di gudang PT Cemerlang Mandiri Abadi yang berada di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Menurut dia, ban hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, melalui media sosial Facebook dengan harga Rp2,1 juta per buah.

“Dari hasil penjualan tersebut para pelaku memperoleh uang sekitar Rp42 juta,” kata Welliwanto.

Namun, dari uang hasil penjualan itu, AC mengaku hanya menerima bagian sebesar Rp1,2 juta dan satu unit telepon genggam. Sementara sebagian besar uang dikuasai oleh RN.

Polisi juga mengungkap uang hasil kejahatan tersebut diduga digunakan RN untuk berjudi secara daring, menyewa jasa prostitusi daring, hingga membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Welliwanto menjelaskan, setelah mengantongi bukti dan informasi keberadaan pelaku, tim gabungan bergerak melakukan penangkapan. Polisi lebih dahulu mengamankan RN di Pelabuhan Nusantara Raha, Kabupaten Muna, saat diduga hendak melarikan diri ke wilayah tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap RN, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan AC. Tim selanjutnya bergerak ke sebuah hotel di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, dan berhasil mengamankan AC. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi Tangkap 2 Pencuri Ban Truk di Lahundape, Kendari

Penulis
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten