Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Nasional

Cuti Bersama Natal Dihapus dan ASN Dilarang Libur Akhir Tahun

Cuti Bersama Natal Dihapus dan ASN Dilarang Libur Akhir Tahun
Kalender tahun 2021. Foto: Aldi/Kendariinfo. (24/2/2021).

Nasional – Pemerintah Republik Indonesia (RI) resmi menghapus cuti bersama Tahun Baru 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.

Menurut Muhadjir, kondisi Covid-19 di Indonesia hingga akhir tahun 2021 belum sepenuhnya hilang. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah dengan memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021.

Menko PMK, Muhadjir Effendy (kiri) dan Menteri Perhubungan, Budi Karya (kanan).
Menko PMK, Muhadjir Effendy (kiri) dan Menteri Perhubungan, Budi Karya (kanan). Foto: Menko PKM.

“Akhir tahun identik dengan harinya berlibur bagi masyarakat. Terlebih adanya libur Natal dan Tahun Baru. Akan tetapi, di akhir tahun 2021 ini, kondisi Pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya hilang membuat masyarakat belum bisa leluasa dalam memanfaatkan momen hari libur,” ujarnya.

Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti dengan memanfaatkan hari libur nasional. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

“Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,” jelaanya.

Namun, bagi ASN terpaksa harus bepergian di hari-hari libur tersebut, perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat. 

“Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19,” terangnya.

Selain itu, pada libur akhir tahun, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi juga bakal dilakukan. Utamanya ada tiga tempat, yakni di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

“Di samping membatasi jumlah, juga pengawasan terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten