Dana Arisan Ratusan Juta Diduga Digelapkan, 2 Perempuan Dilaporkan ke Polda Sultra
Kendari – Dua perempuan berinisial YO dan SL dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penipuan dan penggelapan dana arisan dengan nilai tanggungan lebih dari Rp350 juta.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Asnin Januarsi, yang akrab disapa Jodha Lasiawa, pada 13 Juli 2026. Ia mengaku mengalami kerugian setelah kedua perempuan tersebut diduga tidak lagi membayar iuran arisan usai mendapatkan giliran menerima uang.
Menurut Jodha, persoalan bermula ketika YO dan SL mengikuti kegiatan arisan. Namun, setelah masing-masing mendapatkan giliran dan menerima uang arisan, keduanya disebut berhenti membayar iuran yang menjadi kewajibannya sesuai kesepakatan.
Jodha menyebut tanggungan YO mencapai lebih dari Rp230 juta, sedangkan SL memiliki tanggungan lebih dari Rp120 juta.
“Setelah nama mereka keluar dan mendapatkan arisan, mereka tidak membayar lagi. Tanggungan YO lebih dari Rp230 juta, sedangkan SL lebih dari Rp120 juta,” ungkap Jodha, Sabtu (24/10/2026).
Merasa dirugikan, Jodha akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan keduanya ke Ditreskrimum Polda Sultra atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
YO dan SL saat dikonfirmasi Kendariinfo terkait laporan itu belum memberikan respons.
