Demi Judi Online dan Berfoya-foya, Pria asal Muna Curi Sandal hingga Beras di Buteng
Buton Tengah – Polisi menangkap pria berinisial BR (40), pelaku pencurian sandal hingga beras di lima lokasi di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra). BR merupakan warga Desa Lupia, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna. BR diringkus di salah satu hotel di kawasan Raha, Ibu Kota Kabupaten Muna, Jumat (27/9/2024) siang.
Kapolres Buteng, AKBP Wahyu Adi Waluyo, mengatakan penangkapan BR berdasarkan laporan pria berinisial AR (44). AR melapor ke Polres Buteng usai kehilangan barang jualan berupa tas kulit, sepatu, dan sandal dalam tokonya. Kepada polisi AR mengaku dinding toko miliknya dibobol maling.
“Korban AR kehilangan barang-barang, seperti tas kulit, sepatu, dan sandal. Diperkirakan kerugian korban Rp70 juta,” kata Wahyu melalui keterangan resminya, Minggu (29/8).
Dari laporan AR, polisi mengumpulkan bukti-bukti petunjuk untuk pengungkapan kasus tersebut. Setelah olah tempat kejadian perkara di toko AR, polisi selanjutnya melakukan pengejaran terhadap satu unit mobil yang diduga digunakan BR mengangkut barang hasil curian.
“Hari Jumat (27/9) sekira pukul 12.30 Wita, Tim Resmob Polres Buteng yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buteng bergerak menuju Raha dan melakukan penggerebekan di sebuah hotel. Tempat tersebut diduga sebagai persembunyian pelaku. Petugas pun berhasil menangkap pelaku di hotel tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, BR mengakui seluruh perbuatannya. BR juga mengaku telah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda di Kabupaten Buteng pada bulan Agustus 2024. Empat lokasi tersebut di antaranya di SMAN 1 Gu; di Desa One Waara, Kecamatan Lakudo; dan dua kios di Terminal Wamengkoli.
“Di ruko Desa One Waara, BR mencuri 48 karung beras dan 4 dus minyak goreng. Berdasarkan keterangan pelaku, hasil penjualan dari barang curian digunakan untuk judi online dan berfoya-foya bersama wanita,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 362 ayat (1) dan (5) juncto Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau KUHP. Wahyu menyebut ancaman pidana BR sembilan tahun penjara.
“Ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” pungkasnya.