Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Diduga Langgar ITE, Tina Nur Alam dan Giona Polisikan Akun Facebook di Polda Sultra

Diduga Langgar ITE, Tina Nur Alam dan Giona Polisikan Akun Facebook di Polda Sultra
Kuasa Hukum Tina Nur Alam dan Sitya Giona Nur Alam, Sugihyarman, menunjukkan surat laporan terhadap akun Facebook berinisial AS di Polda Sultra. Foto: Istimewa. (14/9/2024).

Kendari – Tina Nur Alam dan Sitya Giona Nur Alam melaporkan akun Facebook berinisial AS ke Polda Sultra atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan itu dilayangkan kuasa hukum dari Kantor Hukum SS Law Office dan Partners, Sugihyarman Silondae dan Sukrianto, Sabtu (14/9/2024).

Sugihyarman menerangkan, pada pertengahan September 2024, akun Facebook AS membuat unggahan yang menuduh Tina dan Giona menyampaikan kalimat sensitif di hadapan publik. Ia tak menerangkan secara detail terkait tuduhan yang dimaksud, tetapi kliennya merasa keberatan sebab postingan AS tidak sesuai fakta sebenarnya.

“Unggahan tersebut dipublikasikan di grup Facebook INFO PILWALI KOTA KENDARI dan dengan cepat menyebar luas,” kata Sugihyarman.

Selain itu, akun tersebut juga menggunakan foto Tina dan Giona yang telah dimodifikasi secara tidak pantas, mencemarkan nama baik, dan reputasi mereka. Unggahan itu dinilai berdampak negatif kepada kliennya, terutama dalam suasana sosial dan politik yang tengah sensitif di Sultra.

Dari postingan itu, unsur pelanggaran berdasarkan analisis tim hukum Tina dan Giona adalah AS diduga kuat melanggar hak privasi, kehormatan, dan reputasi yang dilindungi hukum sebagaimana tertuang dalam KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:  Awas Soceng! Penipuan Baru di Internet, Begini Penjelasan OJK Sultra

“Tuduhan yang disebarkan oleh akun AS merupakan informasi tidak berdasar dan menyerang kehormatan serta reputasi klien kami secara tidak sah,” tegasnya.

Dengan laporan itu, ia berharap agar Polda Sultra melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap AS. Mereka juga meminta polisi agar melacak dan memanggil pemilik akun tersebut sesuai dengan kewenangan penyidik.

Sugihyarman berharap kepolisian mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum kepada kliennya dan menciptakan efek jera bagi pelaku penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik di media sosial.

“Semoga hal ini dapat menjadi atensi dari pihak Ditreskrimsus Polda Sultra, karena tidak bisa dibiarkan dan berpotensi menjadi bola liar yang memengaruhi persepsi masyarakat luas,” tambahnya

Ia pun mengajak kepada seluruh masyarakat agar berpolitik sehat dan taat hukum, menghindari tindakan saling menyerang yang merugikan orang lain dan menimbulkan kebencian.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten