Dinilai Lalai Bertugas, Sekuriti RSUD Kota Kendari Disanksi Buntut Kasus Pencurian Obat Golongan Narkotika

Kendari – Buntut kasus kehilangan obat-obatan golongan narkotika, sekuriti yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari diberikan sanksi oleh pihak rumah sakit.
Direktur RSUD Kota Kendari, Sukirman, saat diwawancarai mengatakan ada sekitar 9 – 10 orang sekuriti yang bertugas di rumah sakit itu. Mereka dipekerjakan oleh pihak ketiga yang berkontrak langsung dengan rumah sakit itu.
“Sekuriti ini pihak ketiga, ada 10 orang tetapi pakai shift-shift kalau kerja,” ucapnya, Rabu (9/4/2025).
Sukirman mengaku, pihaknya telah menginterogasi para sekuriti yang berjaga. Dari hasil interogasi, mereka rutin melakukan patroli namun kecolongan saat aksi pencurian tersebut terjadi.
Sebagai bentuk sanksi terhadap manajemen pihak ketiga yang mempekerjakan sekuriti itu, Sukirman memberikan sanksi berupa mengganti semua kerugian yang ditimbulkan.
“Kita sudah beri sanksi. Mereka bersedia bertanggung jawab dan mengganti kerugian. Apa gunanya kita gaji, jadi harus mereka tanggung jawab. Kalau tidak, kita putus kontraknya karena ini kelalaian,” tegasnya.
Sebelumnya, aksi pencurian obat-obatan di RSUD Kota Kendari terungkap pada Senin (7/4). Namun, kapan terjadi dan siapa pelakunya belum diketahui pasti. Dalam insiden pencurian itu ada 440 ampul obat bius Fentanyl, golongan narkotika yang hilang digasak maling.
Kasus pencurian tersebut telah laporkan di Polresta Kendari dan saat ini dalam penyelidikan polisi.



