Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Dinsos Catat 94 Anjal hingga Gepeng di Kendari Dievakuasi pada 2024

Dinsos Catat 94 Anjal hingga Gepeng di Kendari Dievakuasi pada 2024
Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial (Rehsos), Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari, Husni Mubaraq. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (8/1/2025).

Kendari – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari mencatat 94 anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng), hingga pengamen yang dievakuasi sepanjang 2024.

Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari, Husni Mubaraq, mengatakan 94 anak jalanan tersebut adalah orang yang sama dari tahun ke tahun.

“Sekitar 94 (anjal dan gepeng) data saya dengan beberapa kategori. Bahkan jumlahnya bertambah hingga 20 anjal dan beberapa di antaranya datang dari luar daerah, seperti Raha dan Kolaka,” katanya Kepada Kendariinfo, Rabu (8/1/2025).

Usai dievakuasi, para anjal hingga gepeng tersebut menerima asesmen berkala yang kemudian diserahkan kembali ke orang tua dan keluarga untuk tidak kembali ke jalanan.

Husni menyebut penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) anak jalanan ini akan sulit diatasi apabila tidak didukung dengan kerja sama stakeholder dan masyarakat.

Terkait dengan pemberian sumbangan kepada anjal hingga gepeng, sudah ada peraturan daerah. Hal itu tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen. Untuk itu, Husni menganjurkan masyarakat agar memberikan bantuan langsung ke lembaga atau panti sosial resmi.

Baca Juga:  Atlet Balap Sepeda asal Konut Raih Medali Emas pada Porprov Sultra XIV 2022

“Barang siapa yang memberi atau menerima itu akan dikenakan sanksi. Ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten