Diprotes DPRD, Pemprov Sebut Pembangunan Gedung Baru Kantor Gubernur Sultra Telah Sesuai Mekanisme

Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeklaim bahwa pembangunan gedung baru Kantor Gubernur telah dibahas bersama DPRD Sultra sesuai dengan prosedur yang ditentukan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Basiran. Ia mengatakan tahap I pembangunan gedung baru tersebut akan menghabiskan anggaran sebesar Rp27,6 miliar menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.
Anggaran tahap I dalam APBD 2022 tersebut juga telah dibahas dalam pembahasan anggaran sejak dimulainya pengajuan Kebijakan Umum Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada tahun 2021 lalu.

“Sudah dilakukan melalui mekanisme, sesuai peraturan perundang-undangan dan sudah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD),” ujarnya saat dikonfirmasi Kendariinfo, Rabu (14/9/2022).
Penjabat (Pj.) Bupati Buton itu menegaskan, dalam SIPD tersebut, ada beberapa usulan kegiatan pembangunan termasuk Kantor Gubernur Sultra dan DPRD Sultra.
“Namun, karena pihak DPRD tidak menyetujui pembangunan Kantor DPRD dan dialihkan kepada kegiatan lain yang diusulkan oleh DPRD, sehingga yang masuk hanya pembangunan gedung kantor gubernur,” tegasnya.
Bahkan, lanjut Basiran, dokumen-dokumen fisik terkait wacana sejumlah pembangunan yang diusulkan itu, juga diserahkan langsung kepada anggota DPRD Sultra.
“Semua dokumen ada dalam aplikasi SIPD dan dokumen fisik kami serahkan kepada DPRD,” kata Basiran.
Terkait anggota dewan yang tidak mengetahui adanya usulan dalam dokumen dan aplikasi itu, terutama pembangunan gedung baru Kantor Gubernur Sultra, Basiran menyebut, semua sudah terang benderang dan dibahas secara transparan.
“Pembahasan RAPBD 2022 sudah ditentukan tahapannya oleh badan musyawarah DPRD, semua tahapan tersebut sudah dilaksanakan sesuai ketentuan. Jadi, tidak ada yang kecolongan, karena semua terang benderang dan transparan,” tegasnya.
Olehnya itu, Kepala BPKAD Sultra itu berharap, DPRD termasuk instansi lainnya harus bersama-sama mendukung dan menyukseskan pembangunan kantor yang dicanangkan akan menjadi gedung tertinggi itu. Pasalnya, berhasilnya pembangunan itu nantinya akan memudahkan OPD lingkup Pemprov dan masyarakat dalam pemberian pelayanan publik.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Laode Febri Rifai mengaku, tidak memeriksa secara detail dokumen fisik yang diserahkan Pemprov. Sebab, waktu yang diberikan sangatlah singkat untuk memeriksa dokumen itu.
“Pembahasannya hanya tiga hari, dokumennya tebal. Jadi, tidak diperiksa secara detail,” kesalnya.
Untuk diketahui, peletakan batu pertama pembangunan gedung baru Kantor Gubernur Sultra telah dilakukan di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Jumat (2/9) sekitar pukul 05.30 WITA.
Peletakan itu dilakukan langsung oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi dan ditargetkan rampung pada tahun 2024 mendatang.
Pembangunan Gedung Baru Kantor Gubernur Sultra Disoroti Gegara Tak Pernah Dibahas saat Paripurna


