Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Dirjen Dikti Nyatakan Prof Zamrun Terbukti Lakukan Plagiarisme

Dirjen Dikti Nyatakan Prof Zamrun Terbukti Lakukan Plagiarisme
Ilustrasi plagiat. Foto: Istimewa.

Kendari – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) menyatakan Prof Muhammad Zamrun Firihu terbukti melakukan plagiarisme terhadap karya ilmiahnya.

Hal ini berdasarkan Surat Nomor 0263/E.E4/KP.07.00/2021 tertanggal 15 April 2021, dengan tanda tangan kode barcode Direktur Jenderal (Dirjen) Dikti Kemendikbud, Nizam, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

Pada surat tersebut tertulis, berdasarkan hasil review dan analisis Tim Pencari Fakta diperoleh kesimpulan bahwa Muhammad Zamrun Firihu telah melakukan tindakan plagiat.

Prof Muhammad Zamrun Firihu.
Prof Muhammad Zamrun Firihu. Foto: Istimewa.

Surat tersebut menyebutkan plagiat oleh Sdr. M Zamrun Firihu dan I Nyoman Sudiana pada karya ilmiah berjudul “2.45 GHz Microwave Drying of Cocoa Bean” yang diterbitkan pada ARPN Journal of Engineering and Applied Sciences, Vol. 11, No. 19, October 2016 atas karya ilmiah I.N. Sudiana, S. Mitsudo, H. Aripin, L.O. Ngkoimani, La Aba, dan I. Usman dengan judul “Fast Drying of Cocoa Bean by Using Microwave”.

“Tim menemukan bahwa Sdr. Muhammad Zamrun Firihu telah melakukan tindakan plagiat. Oleh karena itu, berdasar Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri sebagaimana telah diubah dengan Permenristekdikti Nomor 21 tahun 2018 tentang perubahan atas Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri dan Permendiknas Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Plagiat di Perguruan Tinggi, Sdr. Muhammad Zamrun Firihu tidak memenuhi syarat dalam penjaringan bakal calon Rektor UHO 2021 – 2025,” tulisnya dalam surat yang dikeluarkan Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:  Meningkatnya Kemiskinan Daerah Penghasil Nikel di Sulawesi Tenggara

Berdasarkan hal-hal tersebut, pihaknya memohon agar pihak UHO meninjau kembali Keputusan Senat sesuai notula rapat Senat UHO pada tanggal 21 Maret 2021 dalam rangka penetapan bakal calon Rektor UHO Periode 2021 – 2025, serta melakukan penjaringan ulang dan pendalaman bakal calon Rektor UHO Periode 2021 – 2025.

Penulis
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten