Disnakerperin Pastikan UMK Kendari 2025 Naik 6,5 Persen
Kendari – Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kendari memastikan bahwa upah minimum kota (UMK) akan mengalami kenaikan 6,5 persen sesuai ketetapan pemerintah pusat.
“Naiknya, ya, sudah dipastikan dari instruksi pemerintah harus 6,5 persen dari UMK Kendari tahun kemarin,” kata Kepala Disnakerperin Kendari, M. Ali Aksa.
UMK Kendari saat ini di angka Rp3.112.103,10. Apabila mengalami kenaikan 6,5 persen, maka nilainya akan berada di kisaran Rp3,3 juta.
Disnakerperin Kendari juga sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi bersama Dewan Pengupahan, yakni stakeholder dan para buruh membahas soal UMK pada Selasa, 10 Desember 2024.
Rapat koordinasi kemudian dilanjutkan dengan rapat upah minimum pada Rabu, 11 Desember 2024. Ali memastikan bahwa Disnakerperin Kota Kendari mengumumkan UMK Kendari 2025 sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.
“Kita sudah dapatkan angka (UMK) itu, tetapi kita masih mengusul ke gubernur. Teman-teman sudah ke biro hukum provinsi untuk dilakukan penetapan oleh gubernur,” jelas Ali.