Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

DKPP Akan Periksa 3 Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu di Sultra

DKPP Akan Periksa 3 Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu di Sultra
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pelanggaran penyelenggara pemilu. Foto: Istimewa.

Kendari – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) sebanyak tiga perkara di Kantor Bawaslu, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketiga perkara tersebut yaitu Nomor 59-PKE-DKPP/IV/2024, 62-PKE-DKPP/IV/2024, dan 74-PKE-DKPP/V/2024. Ketiga perkara akan diperiksa secara terpisah pada periode 3 – 4 Juni 2024 di Kota Kendari.

Berikut rincian mengenai ketiga perkara tersebut.

  1. Perkara Nomor 59-PKE-DKPP/IV/2024

Perkara Nomor 59-PKE-DKPP/IV/2024 adalah kasus pertama yang akan disidangkan DKPP di Kantor Bawaslu Provinsi Sultra, Kota Kendari, Senin (3/6/2024) pukul 09.00 Wita.

Perkara diadukan oleh Safrin A. Dia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Buton Rahmatia beserta empat Anggota KPU Kabupaten Buton, yaitu Ardin, La Ode Harjo, Muhamad Endra Sari, dan Sudariono. Secara berurutan, masing-masing dari nama tersebut berstatus sebagai teradu I sampai V.

Kelima teradu diduga secara sengaja telah menetapkan mantan terpidana narkoba bernama Yuliadin alias Yuli Bin La Maca dalam daftar calon tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Buton dari Partai Golkar dalam daerah pemilihan (dapil) Buton 1 pada Pemilu 2024.

Menurut Pengadu, Yuliadin alias Yuli Bin La Maca telah berulang kali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Terakhir, ia dijatuhi vonis sembilan bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada 16 Maret 2021.

Baca Juga:  Jelang Indonesia Triathlon Series ke-5, Panitia Mulai Survei Lokasi di Kendari
  1. Perkara Nomor 62-PKE-DKPP/IV/2024

Perkara yang akan diperiksa di Kantor Bawaslu Provinsi Sultra pada Senin (3/6/2024) pukul 14.00 Wita ini diadukan Fahirun yang memberikan kuasa kepada Dian Farizka. Sementara pihak yang diadukan adalah Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah La Ode Abdul Jani beserta empat Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah, yaitu Darwin, Karlianus Poasa, La Zaula, dan Masurin.

Secara berurutan, kelima nama di atas berstatus sebagai teradu I sampai V dalam perkara ini.

Dalam pokok aduan, kelima teradu didalilkan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Tengah untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Desa Langkomu, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah.

  1. Perkara Nomor 74-PKE-DKPP/V/2024

Sementara perkara terakhir yang diperiksa adalah Nomor 74-PKE-DKPP/V/2024. Perkara diadukan oleh Haris Lewenussa, yang memberi kuasa kepada Lukman, La Syahrir Haruna, dan La Ode Muhammad Sadar.

Perkara ini akan disidangkan pada Selasa (4/6/2024) pukul 09.00 Wita.

Pihak teradu dalam perkara ini adalah Ketua KPU Kabupaten Buton Selatan Hastun beserta empat Anggota KPU Kabupaten Buton Selatan, yaitu Syahril, Suwardi Singka, Deni Djohan, dan Agusman.

Dalam pokok aduan, para teradu didalilkan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Nomor: 62/PM.02.02/K.SG-03/02/2024 untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 001 Desa Wacuala, Kecamatan Batu Atas, Kabupaten Buton Selatan.

Baca Juga:  2 Kelompok Pemuda di Konawe Nyaris Bentrok

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Ia juga mengungkapkan, sidang bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti dapat melihat langsung jalannya persidangan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan, silakan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

“Siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya.

Editor: MN

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten