Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

DPRD dan Pemkot Kendari Sidak 5 THM, Sejumlah Pelanggaran Ditemukan

DPRD dan Pemkot Kendari Sidak 5 THM, Sejumlah Pelanggaran Ditemukan
Anggota DPRD Kendari mengecek surat perizinan THM Michelin Bar and Karaoke. Foto: Kendariinfo. (24/12/2024).

Kendari – Komisi I dan II DPRD Kendari bersama Pemerintah Kota (Pemkot) menggelar sidak di 5 tempat hiburan malam (THM), Selasa (24/12/2024) malam. Dalam sidak yang dilaksanakan secara acak itu, ditemukan sejumlah persoalan pengelolaan THM.

Berdasarkan pantauan Kendariinfo, sidak dimulai di Miyabi Karaoke, Rich Club Bar Exclusive Karaoke and Lounge, Michelin Bar and Karaoke, Gatsby Karaoke, serta Exodus. Pemerintah setempat mengecek satu per satu perizinan dan minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.

Ketua Komisi II DPRD Kendari, Jabal Aljufri, mengatakan bahwa sidak yang dilakukan untuk memastikan THM sudah mengikuti aturan operasional dan tata tertib.

“Alhamdulillah malam ini kita telah melakukan sidak di THM dengan dinas terkait. Jadi kami menemukan adanya indikasi pelanggaran yang harus diperbaiki pengelola,” kata Jabar kepada awak media.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu, menyebut kegiatan itu bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat, terutama menjelang libur akhir tahun.

“Kami ingin memastikan tempat hiburan di Kota Kendari tetap mematuhi peraturan demi menjaga kenyamanan warga,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hasil temuan sidak di lapangan, ada beberapa THM yang masih banyak melakukan pelanggaran administrasi hingga tenaga kerja tidak sesuai prosedur. Di antaranya Exodus yang tidak sesuai izin dan peruntukan aktivitas di lapangan.

Baca Juga:  Gadis SMP di Konawe Utara Nyaris Jadi Korban Penculikan, Modus Pelaku Minta Tumpangan

“Kita dapatkan ada karaoke belum punya izin, seperti Exodus, adanya ketidaksesuaian izin dan aktivitas di lapangan. Ya, kita harapkan ini cepat dibenahi, karena kepatutan pelaku usaha dalam menjalankan usahanya,” ungkapnya.

Zulham mengatakan ketika lokasi-lokasi yang disidak tidak melakukan perbaikan administrasi seperti temuan lapangan, DPRD akan melakukan pemanggilan untuk dilaksanakan rapat dengar pendapat (RDP).

“Pasti kita panggil kembali. Kita akan tanyakan sudah sampai mana tindak lanjutnya, karena memang ada dua izin yang harus dikeluarkan THM Exodus terkait dengan karaoke,” katanya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten