Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

DPRD Kendari Minta Swalayan Megros Bongkar Pagar Penutup Lorong Kharisma V

DPRD Kendari Minta Swalayan Megros Bongkar Pagar Penutup Lorong Kharisma V
Rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak Swalayan Megros dan DPRD Kota Kendari. Foto: Kendariinfo. (22/10/2024).

Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari merekomendasikan pembongkaran pagar milik Swalayan Megros yang menutupi akses jalan warga di Lorong Karisma V, Kecamatan Kambu. Rekomendasi setelah rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan penutupan jalan di samping Swalayan Megros.

“Pimpinan rapat beserta kawan-kawan anggota komisi I dan komisi III sepakat dan merekomendasikan beberapa hal,” kata La Ode Ashar selaku pimpinan RDP, Selasa (22/10/2024).

Rekomendasi pertama adalah meminta Swalayan Megros membongkar pagar yang menghalangi akses warga dalam kurun waktu 2×24 jam secara mandiri. Poin kedua, apabila dalam kurun waktu tersebut tidak dilaksanakan, maka DPRD Kota Kendari akan merekomendasikan satpol PP untuk melakukan pembongkaran.

“Poin ketiga, kami akan meminta pihak Pemerintah Kota Kendari untuk melakukan kajian terkait izin Swalayan Megros untuk dibekukan jika dua poin di atas tidak dapat dipenuhi,” lanjutnya.

Sementara itu, perwakilan warga, Yayang Adha, mengungkapkan bahwa Lorong Kharisma merupakan jalan umum. Keterangan itu berdasarkan rekomendasi DPRD Kota Kendari pada November 2022 silam.

“Kami, pak, hanya satu. Kami minta supaya tembok penghalang tersebut dibongkar, karena akses jalan keluar masuk warga,” ungkap Yayang.

Baca Juga:  Ditahan di Rutan, Komplotan Pemuda Mabuk yang Lawan Petugas di Kendari Terancam 7 Tahun Penjara

Selain itu, Yayang menyebut Lorong Kharisma sudah terbaca citra satelit sejak 2016. Olehnya itu, dia menyayangkan pihak Swalayan Megros yang menutup akses jalan tersebut dengan tembok.

“Ini artinya jalan tersebut sudah lama ada dan menjadi akses masyarakat untuk keluar masuk lorong,” katanya.

Dalam RDP itu pula, pihak Swalayan Megros melalui kuasa hukumnya tidak dapat menunjukkan hak atas jalan tersebut. Pihak BPN Kota Kendari pun membeberkan data jika sertifikat milik Swalayan Megros yang dikeluarkan pada tahun 1996 berbatasan langsung dengan lorong pada sebelah selatan (samping) dan timur (belakang).

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten