Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

DPRD Kendari Pastikan Gerai Anoa Mart Bukan Anak Perusahaan PT Midi Utama Indonesia

DPRD Kendari Pastikan Gerai Anoa Mart Bukan Anak Perusahaan PT Midi Utama Indonesia
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala saat ditemui wartawan di Anoa Mart. Foto: Istimewa. (21/3/2023).

Kendari – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari telah melakukan pemeriksaan terhadap gerai Anoa Mart di Kendari, Selasa (21/3/2023). Setelah pemeriksaan itu, DPRD menyatakan bahwa Anoa Mart bukan bagian dari Alfamidi atau PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Pemeriksaan itu dilakukan karena ada indikasi bahwa Anoa Mart merupakan bagian dari PT MUI usai kasus korupsi investasi yang menyeret sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kendari yang salah satunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala.

Saat kunjungan Komisi II DPRD Kota Kendari di salah satu gerai Anoa Mart di Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari ini, ditemukan fakta bahwa Anoa Mart bukan anak perusahaan dari PT MUI. Anoa Mart merupakan perusahaan lokal yang berdiri sendiri sejak 2021 dengan nama perusahaan CV Garuda Cipta Perkasa.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala mengatakan saat melakukan kunjungan, pihak Anoa Mart menunjukkan bukti dokumen sebagai perusahaan lokal yang berdiri sendiri pada 2021. Berkas tersebut juga sesuai dengan dokumen perizinan atau Nomor Izin Berusaha yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari pada tahun 2021.

“Kami mencoba melihat implikasi (keterlibatan) pembayaran pajaknya, ternyata tidak ada implikasi. Seharusnya kalau pembayaran pajaknya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama tidak sesuai dengan nilai investasinya pasti akan kelihatan di situ, berarti dia bukan perusahaan berdiri sendiri. Tapi hari ini mereka (Anoa Mart) membuktikan perusahaan yang berdiri sendiri,” kata Rizki.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Suntik Vaksin Perdana

Rizki juga menjelaskan, sebelumnya sempat ada kejanggalan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari yang menemukan status skala usaha Anoa Mart tidak sesuai dengan penghasilannya.

Saat RDP, ditemukan Anoa Mart masih berstatus skala usaha mikro sementara nilai investasinya lebih dari skala usaha mikro dan seharusnya masuk kategori skala menengah.

“Tapi itu sudah diubah per 20 Maret kemarin. Untuk itu, Kami mengingatkan kepada semua usaha yang ada di Kota Kendari agar jujur dalam menyampaikan laporan investasi usahanya sehingga tidak ada kesan Pemerintah Kota Kendari menghalang-halangi investasi,” tambahnya.

“Kita sampaikan kepada pihak pengusaha, jangan nanti RDP kemudian mau diubah skala usahanya. Karena kan kewajiban-kewajiban (pajak) ini akan berbeda kepada daerah,” imbuhnya.

Sementara itu, Manajer Keuangan CV Garuda Cipta Perkasa, Muhammad Syamfin menjelaskan awalnya jenis skala usaha Anoa Mart merupakan skala mikro, mengingat mulanya hanya memiliki satu gerai yang berdiri di akhir 2021.

Hingga saat ini, Anoa Mart telah memiliki 6 gerai di Kota Kendari dengan penghasilan yang meningkat dari awal berdiri, sehingga otomatis usaha Anoa Mart masuk kategori usaha skala menengah dengan capaian Rp1 miliar.

“Awalnya mikro karena kami hanya satu gerai pertamanya, kemudian baru terlihat saat bayar pajak di 2023 ini dan naik skalanya jadi menengah,” bebernya.

Baca Juga:  Kanwil Kemenkumham Sultra Apresiasi Upaya LAT dan Pemkot Kendari Serahkan KIK Suku Tolaki

Ridwansyah Taridala Jadi Tahanan Kota, Kejati Sultra Beberkan 3 Alasan Pengalihan

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten