Duel ASR dan Laode Ida soal Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang di Kabaena hingga Wawonii

Sulawesi Tenggara – Lukman Abunawas-Laode Ida dan Andi Sumangerukka-Hugua membahas soal isu kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel. Isu itu dibahas saat sesi tanya jawab dalam debat pemungkas Calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (23/11/2024) malam.
Pada kesempatan itu, Laode Ida bertanya soal dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di sejumlah daerah, seperti Pulau Kabaena, Kabupaten Konawe Utara, hingga Pulau Wawonii. Menurut Laode Ida, dampak kerusakan lingkungan menjadi serius, karena mengancam masyarakat termasuk yang hidup di wilayah pesisir.
“Bagaimana caranya bapak bisa mengatasi masalah itu, sedang pada saat tertentu ada konflik kepentingan misalnya ada keluarga yang kerja ditambang yang telah merusak lingkungan?” tanya Laode Ida.
ASR kemudian menjawab bahwa selama tidak ada pelanggaran norma-norma dan kaidah-kaidah hukum pada proses pertambangan, maka hal itu diizinkan. Namun apabila terjadi pelanggaran, ada lembaga hukum yang akan melakukan tindakan tegas.
“Jangan khawatir, kita ini hidup di negara hukum. Sultra salah satu stimulusnya adalah pertambangan. Kalau kita tidak setuju dengan pertambangan, apa yang menjadi stimulus kita untuk menggerakan ekonomi. Selama dia melanggar, pasti dia akan dihukum,” jawab ASR.
Laode Ida kemudian memberikan sanggahan dan kembali menekankan pertanyaan. Laode Ida mempertanyakan sikap Andi Sumangerukka-Hugua, jika terjadi konflik kepentingan dalam aktivitas pertambangan tersebut.
“Akibat dari kerusakan ini masyarakat pesisir tidak bisa mencari ikan lagi di tempat yang dekat. Itulah yang menjadi masalah yang menyebabkan kearifan lokal menjadi hilang. Di pulau-pulau kecil hal ini menjadi masalah serius,” sanggah Laode Ida.
ASR menyampaikan jawaban atas sanggah tersebut. Dia melihat pertanyaan Laode Ida berkaitan dengan hukum. Dia menyebut pemerintah daerah memiliki kewenangan terbatas, karena aturan soal izin pertambangan ada di pemerintah pusat. Menurut ASR, yang bisa dilakukan pemerintah daerah hanya bisa mengawasi, karena lahirnya aturan Omnibus Law.
“Oleh karena itu, kita serahkan kepada mereka yang mempunya kewenangan. Ada forkopimda Kita mendorong mereka. Siapa pun yang terlibat harus ditegakkan aturan itu. Penambang itu tidak bisa disalahkan. Yang disalahkan itu pemberi izin. Kalau tidak, ya, tidak usah ada tambang,” jawab ASR.


