Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Gaji 3 Bulan Tak Dibayar, Karyawan asal Jatim Gadai Mobil Bosnya di Kendari

Gaji 3 Bulan Tak Dibayar, Karyawan asal Jatim Gadai Mobil Bosnya di Kendari
Pria berinisial MAP (34), karyawan asal Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi atas dugaan penggelapan mobil di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa.

Kendari – Pria berinisial MAP (34), karyawan asal Jawa Timur (Jatim) menggadaikan mobil bosnya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). MAP menggadaikan mobil TL (31), karena gajinya selama tiga bulan bekerja di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), belum dibayar.

MAP pun dilaporkan ke Polresta Kendari atas dugaan penggelapan. Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, menjelaskan dugaan penggelapan MAP berawal pada Jumat, 29 Agustus 2025. Saat itu, TL berencana berangkat ke Kota Surabaya, dan meminta MAP mengantarnya ke Bandar Udara (Bandara) Haluoleo.

“Setelah sampai di bandara, TL meminta MAP agar tidak berlama-lama di Kendari dan pulang ke Morowali. Namun, MAP masih lelah, sehingga bermalam di Kendari. Saat itu, TL memaklumi,” jelas Edwin, Selasa (7/10/2025).

Pada Sabtu (30/8), TL yang sudah berada di Surabaya kembali menghubungi MAP agar segera kembali ke Morowali. Namun, MAP mengaku tidak memiliki uang untuk membeli bensin. MAP pun meminta Rp3 juta kepada TL.

“TL pun mengirimkan uang Rp3 juta supaya MAP bisa mengisi bensin dan kembali ke Morowali,” tambah Edwin.

Pada Minggu (31/10), TL kembali mencoba menghubungi MAP, tetapi tidak merespons, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp selama tiga hari. TL pun curiga dan meminta temannya di Morowali untuk ke Kendari.

Baca Juga:  TNI-Polri Gelar Pasukan, Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam 2023 di Sultra

“Teman korban berinisial A langsung menuju Kendari untuk mengambil mobil tersebut,” ujar Edwin.

Ketika A tiba di Kendari, MAP menolak menyerahkan mobil kepada dan meminta TL membayar uang sebesar Rp30 juta, karena gajinya selama tiga bulan belum dibayar. Namun, permintaannya belum dipenuhi, sehingga MAP menggadaikan mobil Toyota Rush DN 1169 GC milik TL senilai Rp40 juta kepada pria berinisial ARS di Kendari pada Jumat, 12 September 2025.

TL kemudian melaporkan MAP ke Polresta Kendari pada Minggu, 5 Oktober 2025. Polisi pun menangkap MAP di Morowali dan membawanya ke Kendari. Dari hasil pemeriksaan, AMP mengakui perbuatannya. Ia menggadaikan mobil bosnya, karena belum menerima gaji selama tiga bulan bekerja.

“Selain MAP, kami juga menyita mobil yang digadaikan, STNK, serta surat perjanjian gadai. Menurut pengakuan pelaku, gajinya selama tiga bulan belum dibayar. Hal ini masih kami dalami lebih lanjut,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten