Garuda Indonesia Wajibkan Calon Penumpang di Sultra Kantongi Sertifikat Vaksin
Kendari – Maskapai Garuda Indonesia cabang Kendari telah mencantumkan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat bagi calon penumpangnya yang ingin melakukan penerbangan, khususnya untuk tujuan Jawa dan Bali.
Penerapan tersebut diberlakukan setelah pihak Garuda menyurat ke Pemerintah Provinsi (Pemprov), di mana mewajibkan seluruh masyarakat Sultra yang ingin melakukan perjalanan udara menggunakan maskapai Garuda Indonesia untuk menyertakan sertifikat vaksin.
General Manager (GM) Garuda Indonesia cabang Kendari, Syaiful Bahri saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (6/7/2021) mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri di masa pandemi.
“Kami mengikuti aturan tersebut, terutama dengan daerah tujuan Jawa dan Bali memang diwajibkan sertifikat vaksin dan tes PCR yang sudah disahkan oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Mengingat kedua wilayah tersebut angka penderita Covid-19 yang paling tinggi,” ujarnya kepada Kendariinfo.
Nantinya, lanjut Syaiful jika kedua surat tersebut telah mendapat pengesahan KKP, pihaknya akan memeriksa kembali seluruh berkas yang disyaratkan dan apabila memenuhi calon penumpang bisa melakukan penerbangan.
“Kalau misalnya ada penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis, maka sertifikat vaksin bisa diganti dengan surat keterangan medis dari dokter,” terangnya.
Ungkapnya, penerapan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk terbang tergantung dari daerah tujuan apabila pihak pemerintahnya telah mewajibkan maka syarat tersebut harus dipenuhi.
“Di Sultra sendiri dari pihak pemerintah provinsi mendukung bahwa sertifikat vaksin menjadi syarat untuk calon penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan udara,” tandasnya.
Untuk diketahui, pada Sabtu (3/7) maskapai Garuda Indonesia telah bersurat ke Pemprov Sultra untuk mewajibkan seluruh masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara agar menyertakan sertifikat vaksin dan surat tes PCR dengan hasil non reaktif.
Kemudian, surat tersebut disahuti langsung oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi, dan pada Senin (5/7) surat balasan diterima maskapai Garuda Indonesia yang di mana pihak Pemprov menyetujui kebijakan tersebut.
Laporan: Fito