Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Gegara Spanduknya Dicopot, Pria Ini Nekat Bakar Kios Neneknya di Konsel

Gegara Spanduknya Dicopot, Pria Ini Nekat Bakar Kios Neneknya di Konsel
Pelaku pembakaran kios di Konsel berinisial AG (tengah). Foto: Istimewa. (4/4/2022).

Konawe Selatan – Pria berinisial AG (18) nekat membakar kios neneknya sendiri di Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) hanya karena balihonya dicopot, Jumat (1/4/2022).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, pelaku nekat membakar kios milik neneknya bernama Siti Pilihan lantaran tak terima balihonya yang dipasang di salah satu masjid di Konda dicopot.

“Dalam baliho itu bertuliskan ‘Selamat Menunaikan Ibadah Puasa’. Selanjutnya, ada kalimat Calon Gubernur Sultra,” bebernya, Senin (4/4).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna (kiri) saat menunjukkan barang bukti pembakaran kios di Konsel.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna (kiri) saat menunjukkan barang bukti pembakaran kios di Konsel. Foto: Istimewa. (4/4/2022).

Gede menambahkan, peristiwa ini bermula saat pelaku tak terima melihat balihonya dicopot oleh pamannya. Usai mengetahui itu, pelaku malah geram dan langsung menuju ke kios neneknya. Tak lupa, dia membeli sebotol bensin yang akan digunakan untuk membakar kios tersebut.

Sesampainya di sana, pelaku sempat berkeliling dan memantau keadaan sekitar untuk mengecek kondisi. Setelah keadaan mulai sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya dan membakar kios tersebut.

“Pelaku kemudian turun dari motor dan langsung membakar lipatan spanduk yang ada di atas drum kemudian menambahkannya dengan sapu lidi yang ada di kios,” tambahnya.

Usai membakar kios, pelaku menuju depan rumah korban dan memecahkan kaca depannya. Ketika dilihat oleh orang yang melintas, dia lalu berusaha melarikan diri.

Baca Juga:  Kerugian Kebakaran Kantor Dinas Sosial Kendari Ditaksir Senilai Rp1 Miliar

Akibat kejadian ini, korban yang mengalami kerugian sebesar Rp3 juta langsung melaporkan peristiwa tersebut di Polsek Konda. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna (kiri) konferensi pers pengungkapan pembakaran kios di Konsel.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna (kiri) konferensi pers pengungkapan pembakaran kios di Konsel. Foto: Istimewa. (4/4/2022).
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten