Gubernur Sultra: Tempat Wisata Tutup Selama Lebaran

Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Sultra untuk menutup tempat hiburan atau tempat wisata selama periode lebaran.
Surat edaran bernomor 5564/2050 ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Nur Endang Abbas.
Gubernur Sultra, Ali Mazi melalui sekda provinsi mengatakan, agar seluruh kepala daerah lingkup Sultra untuk melakukan koordinasi kepada pengusaha/pengelola tempat wisata untuk melakukan penutupan sementara.

“Diharapkan untuk kepala daerah agar berkoordinasi dengan pengusaha/pengelola tempat hiburan/wisata agar menutup tempat hiburan/wisata pada Kamis 13 Mei hingga 17 Mei mendatang,” kata Ali Mazi sebagaimana termuat dalam surat edaran imbauan penutupan tempat hiburan/wisata.
Lanjutnya, gubernur juga mengatakan, tempat hiburan baru boleh dibuka setelah tanggal 17 Mei dengan selalu memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
“Tempat wisata baru dapat dibuka setelah tanggal 17 Mei, dengan kapasitas maksimal 50% pengunjung, dengan selalu memperhatikan prokes,” jelasnya.
Selain itu, Ali Mazi juga mengimbau untuk seluruh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di daerah masing-masing untuk selalu melakukan pengawasan dan penegakan disiplin prokes.
“Kepada tim Satgas Covid-19 di daerah untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan disiplin prokes kepada masyarakat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Provinsi Sultra termasuk di dalam salah satu daerah yang wajib melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021.
Laporan: Yusrin





