Guna Selesaikan Sengketa Tambang Pasir di Nambo, Pemkot Kendari Bentuk Tim Terpadu
Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berkomitmen untuk segera menyelesaikan sengketa tambang pasir ilegal di Kecamatan Nambo dengan membentuk tim terpadu yang merupakan gabungan antara pihak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Kendari, pihak Camat dan Lurah Nambo, hingga masyarakat.
Pembentukan tim ini dikomandoi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala yang mulai menjalankan kerjanya saat rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Pola Balai Kota Kendari, Selasa (22/11/2022). Rapat ini dihadiri pula oleh masyarakat dan Aliansi pemerhati Lingkungan Kota Kendari.
Tim tersebut akan diketuai langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman, kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari, Erlis Satya sebagai wakil ketua, dan Camat Nambo sebagai sekretaris.
Sekda Kota Kendari mengatakan bahwa demi percepatan penyelesaian masalah, tim ini dibentuk agar nantinya tidak menciptakan konflik di lapangan.
“Solusi ini juga nantinya diharapkan dapat membantu masyarakat yang menggantungkan hidupnya di penambangan tersebut, agar tidak kehilangan lapangan kerja,” katanya.
Kemudian tim ini akan diberikan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang nantinya akan dibahas bersama Penjabat (Pj.) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.
“Kita dalam upaya mencari solusi, bukan siapa salah, siapa benar,” lanjutnya.
Ketua Tim Terpadu, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan rapat lanjutan agar bisa segera turun mengecek lokasi penambangan pasir tersebut.
“Pembentukan tim ini merupakan langkah tepat, mengingat tambang pasir ilegal ini merupakan permasalahan lama yang tidak selesai,” katanya.
Dia menjelaskan, berdasarkan laporan dari aktivis pemerhati lingkungan hingga saat ini masih ada aktivitas penambangan pasir di kawasan tersebut, tetapi pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan lantaran belum mengetahui kondisi lapangan saat ini.
“Meskipun ada laporan tindakan penambangan ilegal, pihak kepolisian tidak bisa serta merta memvonis secara hukum, melainkan harus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” lanjutnya.