Gunakan Jasa Ekspedisi, Peredaran Sinte asal Bandung Tujuan Kendari Berhasil Digagalkan
Kendari – Bea Cukai dan Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil menggagalkan peredaran tembakau sintetis atau sinte sebanyak 5,06 gram pada Selasa (26/7/2022) lalu. Barang itu dikirim dari Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) dengan tujuan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui jasa ekspedisi.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja menuturkan, pengiriman sinte diketahui setelah pihaknya menerima informasi dari Kantor Bea Cukai Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) bahwa akan ada paket yang dikirim ke Kota Kendari.
“Berdasarkan informasi itu, Unit Pengawasan kami segera melakukan koordinasi dengan Sat Resnarkoba Polresta Kendari,” tuturnya.
Tim Gabungan itu kemudian menuju gudang perusahaan ekspedisi yang ada di Kecamatan Puuwatu. Paket tembakau sintetis itu tiba pada malam hari, yang kemudian diperiksa oleh Bea Cukai dan Sat Resnarkoba, disaksikan oleh perwakilan perusahaan ekspedisi.
“Sinte itu dikemas ke dalam paket berisi kain yang dibungkus dengan plastik,” ujarnya.
Selanjutnya, Tim Gabungan yang terdiri dari personel Sat Resnarkoba dan Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari melakukan kontrol pengiriman paket.
Keesokan harinya, Rabu (27/7) sekitar pukul 08.00 WITA Tim Gabungan mengawal pengiriman paket sinte itu dari gudang ke Kantor Cabang yang ada di Kecamatan Wuawua
Sekitar pukul 10.30 WITA terlihat seorang pria berinisial DM (25) datang dan menanyakan nomor resi paket sinte itu. Setelah serah terima barang, Tim Gabungan langsung mengamankan terduga pelaku tersebut dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap isi paket.
“Pria itu beserta barang bukti tembakau sintetis telah diamankan oleh Sat Resnarkoba di Polresta Kendari,” pungkasnya.