Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61, 6 Sipir di Sultra Diganjar Penghargaan Usai Gagalkan Peredaran Narkotika
Kendari – Momen Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan penghargaan kepada 6 sipir yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) negara, Senin (28/4/2025).
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi menjelaskan, pemberian penghargaan kepada 6 sipir itu dilakukan secara serentak pada momen Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61. Penghargaan itu sebagai bentuk komitmen petugas lapas dan rutan dalam memberantas peredaran narkoba.
“Alhamdulillah di Sultra ini kita sudah dapat penghargaan, ada 6 orang sipir, ada dari Rutan Kolaka dan Lapas Kendari yang menggagalkan penyelundupan sabu-sabu yang hendak dimasukkan ke lapas dan rutan,” ujar Sulardi.
Sulardi mengatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk rutin melaksanakan penggeledahan di setiap blok hunian para narapidana atau warga binaan lapas dan rutan di Sultra sebagai bentuk komitmen dan arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
“Selama ini marak pemberitaan peredaran atau pengendalian narkoba di dalam lapas atau rutan dan kita sudah bekerja keras. Selama ini kita sudah terus-menerus melakukan penggeledahan di seluruh lapas dan rutan,” beber dia.
Ia juga mengapresiasi kepada seluruh jajaran lembaga pemasyarakatan yang telah bekerja sama untuk memberantas peredaran gelap narkoba di dalam lapas dan rutan. Sulardi mengajak seluruh petugas untuk sama-sama berkomitmen memberantas narkoba.
Selain pemberian penghargaan, Ditjenpas Sultra juga memberikan bantuan ratusan paket sembako kepada masyarakat kurang mampu yang tinggal di sekitar lapas dan rutan di Sultra.
