Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Hasil Pemeriksaan DPRD Terkait Status Anoa Mart di Kendari Berbeda dengan Temuan Kejati Sultra

Hasil Pemeriksaan DPRD Terkait Status Anoa Mart di Kendari Berbeda dengan Temuan Kejati Sultra
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala saat ditemui wartawan di Anoa Mart. Foto: Istimewa. (21/3/2023).

Kendari – Hasil pemeriksaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari terkait status toko retail Anoa Mart yang di Kota Kendari berbeda dengan temuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Perbedaan ini terungkap saat penyidik Kejati Sultra menetapkan eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi), Senin (14/8/2023).

Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan Anoa Mart yang ada di Kota Kendari sebenarnya adalah toko Alfamidi. Namun, Sulkarnain Kadir mendesain nama toko retail tersebut dengan brand lokal, bukan menggunakan nama Alfamidi langsung.

“Anoa Mart itu sebenarnya Alfamidi karena pemilik sahamnya adalah Alfamidi,” katanya.

Ade menyebut, ada 6 toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari. Di masing-masing toko tersebut, Sulkarnain Kadir meminta jatah saham sebesar 5 persen melalui CV Garuda Cipta Perkasa dengan catatan atau perjanjian, Sulkarnain Kadir selaku eks Wali Kota Kendari akan memudahkan proses perizinan toko Alfamidi tersebut.

Sementara itu, sejak perizinan PT MUI ini disebut-sebut bermasalah bahkan Anoa Mart dicurigai jelmaan Alfamidi, Komisi II DPRD Kota Kendari langsung melakukan pemeriksaan di salah satu gerai Anoa Mart di Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari ini, Selasa (21/3) lalu.

Baca Juga:  Libatkan Kadin, Ali Mazi Kukuhkan Komite Advokasi Anti Korupsi Sultra

Dalam pemeriksaan itu, DPRD Kota Kendari menemukan fakta bahwa Anoa Mart bukan anak perusahaan dari PT MUI. Anoa Mart merupakan perusahaan lokal yang berdiri sendiri sejak 2021 dengan nama perusahaan CV Garuda Cipta Perkasa.

“Kami mencoba melihat implikasi (keterlibatan) pembayaran pajaknya, ternyata tidak ada implikasi. Seharusnya kalau pembayaran pajaknya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama tidak sesuai dengan nilai investasinya pasti akan kelihatan di situ, berarti dia bukan perusahaan berdiri sendiri. Tapi hari ini mereka (Anoa Mart) membuktikan perusahaan yang berdiri sendiri,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala saat itu.

Belakangan terungkap, pernyataan Komisi II DPRD Kota Kendari terkait status Anoa Mart yang disebut berdiri sendiri (bukan Alfamidi) berbeda dengan temuan Kejati Sultra. Sebab, Kejati Sultra menilai, pemilik saham Anoa Mart adalah pihak Alfamidi yang sengaja didesain dengan brand lokal Kota Kendari.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten