Ihsan Tarik Diri dari Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Sultra di MK

Sulawesi Tenggara – Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor Urut 4, La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan, menarik diri dari permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/1/2025).
Saat ditanya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, terkait koordinasinya bersama calon gubernur (cagub) atau pasangannya saat maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sultra serta kuasa hukum soal penarikan permohonan tersebut, Ihsan menyebut dirinya mencabut gugatan seorang diri.
“Tidak ada diskusi dengan apanya (cagubnya),” tanya Saldi Isra.
“Tidak ada yang Mulia,” jawab Ihsan.
“Tidak diskusi juga dengan kuasa hukum,” tanya Saldi Isra kembali.
“Tidak yang Mulia,” jawab Ihsan lebih lanjut.
Saldi Isra dalam sidang menyebut akan melakukan pertimbangan terhadap permohonan tersebut, karena syarat untuk mengajukan permohonan mengharuskan pasangan calon, bukan individu.
“Jauh lebih elok kalau sebetulnya Bapak (Ihsan) itu juga menyampaikan ke kuasa hukum untuk menarik diri,” lanjut Saldi Isra.
Saldi Isra sebelumnya menyebutkan permohonan penarikan diri dari Ihsan sudah dituangkan dalam surat resmi yang sudah MK terima.
“Jadi ada surat masuk ke kami, ‘Saya merupakan Cawagub Sulawesi Tenggara pada Pilkada 2024 berpasangan dengan Tina Nur Alam, sebagaimana keputusan KPU. Selanjutnya, pada intinya bahwa saya memutuskan untuk menarik permohonan sengketa pilkada yang sudah diajukan ke MK’,” isi surat Ihsan yang dibacakan Saldi Isra.


