Imbas PPKM Darurat, Pemprov Sultra Berlakukan Sertifikat Vaksin Jadi Izin Penerbangan

Kendari – Imbas dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3 – 20 Juli 2021, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berlakukan sertifikat vaksin jadi syarat melakukan penerbangan.
Hal tersebut, disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Nur Endang Abbas. Dia mengatakan, pemberlakuan syarat sertifikat vaksin jadi izin penerbangan merupakan aturan pemerintah pusat Republik Indonesia (RI).
“Ya, hal ini sudah menjadi aturan pemerintah pusat, melalui satuan tugas (satgas) percepatan penanganan Covid-19 kami diarahkan untuk pemberlakuan tersebut,” katanya, Sabtu (3/7/2021).
Menurutnya, hal ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menghadapi gelombang kedua virus Covid-19 yang sampai hari ini mulai mengalami peningkatan.
“Tentu, ini bentuk komitmen dan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari ganasnya virus Covid-19,” ucapnya.
Terkait, akan diberlakukannya lockdown di Sultra, pihaknya masih belum mengambil tindakan tersebut, namun ia terus mengingatkan masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan.
“Untuk kebijakan lockdown, kita lihat dulu perkembangannya, tapi mulai Senin instansi 50 persen bakal kerja dari rumah (WFH), dan tak henti-hentinya kami terus mengingatkan kepada masyarakat patuhi prokes agar dapat terlindungi dari virus Covid-19,” pungkasnya.
Laporan: Yusrin






Satu balasan terkait “Imbas PPKM Darurat, Pemprov Sultra Berlakukan Sertifikat Vaksin Jadi Izin Penerbangan”
Mohon info tempat Swab PCR di Kendari?? Terimakasih