Ini Hal yang Perlu Kamu Perhatikan Jika Ingin Liburan Nataru 2021
Kendari – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) baru saja menggelar rakor terkait penanganan dan antisipasi melonjaknya kasus selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Asisten III Setda Provinsi Sultra La Ode Mustari itu ditetapkan bagi masyarakat yang ingin liburan saat Nataru harus memliki surat keterangan telah melakukan pemeriksaan antibodi dan antigen.
“Bagi pelaku perjalanan pada setiap titik masuk dan keluar di Sultra, agar sebisa mungkin sudah melakukan pemeriksaan antibodi dan antigen, dan memiliki surat keterangan telah melakukan tes,” jelasnya III dalam rapat, Rabu (23/12/2020).
Selain itu, para pelaku perjalanan juga wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak). Sedangkan bagi pelaku usaha, diminta untuk menghindari kerumunan di tempat usahanya.
Sementara, kata Mustari rakor ini merupakan bentuk tindak lanjut surat edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 Nasional tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan pada 19 Desember 2020 lalu.
Ruang lingkup protokol kesehatan yang dimaksud dalam surat edaran tersebut meliputi protokol kesehatan umum, protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional, dan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi.
“Selain protokol 3M, surat edaran tersebut juga mengatur pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa, penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Kemudian, jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis,” kata Mustari.
Ia juga mengingatkan untuk tidak makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat pada waktu tertentu.
Ditegaskan pula, apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif atau negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.