Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Jadi Saksi Kasus PT TMS, Nur Alam Sebut Nama Pangdam Hasanuddin

Jadi Saksi Kasus PT TMS, Nur Alam Sebut Nama Pangdam Hasanuddin
Mantan Gubernur Sultra, Nur Alam saat duduk di kursi sidang kasus PT TMS sebagi saksi. Foto: Fito/Kendariinfo. (23/3/2021)

Kendari – Perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) pada akta Nomor 75 Tahun 2017, menyeret nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam.

Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (23/3/2021), mantan orang nomor satu di Sultra itu dipanggil sebagai saksi.

Dalam keterangannya, ia menyebutkan nama mantan Ketua Kabinda Sultra, Pangdam Hasanuddin Wirabuana, Mayjen Andi Sumangerukka. Nama tersebut terdapat dalam sebuah surat pernyataan yang dirinya terima dari AT (salah seorang terdakwa).

Jelasnya, surat tersebut dirinya terima pada awal tahun 2020. Ketika itu ia sedang menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Jakarta dan sudah menjadi tahanan KPK.

“Tidak ada nama pengirim di amplopnya. Namun, dalam isi suratnya ada nama terdakwa AT yang bertandatangan di atas meterai,” ujarnya di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari, Klik Tri Margo, S.H.

Pertama kali menerima surat tersebut, dirinya tidak paham maksud dan tujuan dari surat itu dikirim untuknya. Namun, ia tidak langsung membuang, melainkan menyimpan surat tersebut hingga saat ini.

Untuk isinya, kurang lebih dalam surat pernyataan tersebut, tercantum beberapa nama termasuk mantan Ketua Kabinda Sultra.

Baca Juga:  Momen Kehangatan ASR dan Andi Ady Aksar saat Buka Puasa Bersama di Kendari

“Bahwa PT TMS telah diakuisisi oleh PT Tribuana Sukses Mandiri, dengan nama-nama yang tertulis di surat tersebut ada nama Kabinda Sultra, Andi Sumangerukka, Yob Gianto, Andi Samsul Rizal, dan juga Maha Setiawan. Bahwa saya Adiyansyah Tamburaka tidak lagi berada di PT Tonia Mitra Sejahtera dan tidak tahu menahu lagi soal PT TMS,” bebernya saat membacakan surat pernyataan yang diterimanya dari AT.

Saat ditemui awak media usai memberikan keterangan, mantan Ketua PAN Sultra ini mengatakan, bahwa proses akusisi tersebut dilakukan salah satunya di Kantor Binda Sultra yang dihadiri oleh Kepala Binda saat itu, Andi Sumangerukka yang saat ini sebagai Pangdam Hasanuddin Wirabuana.

“Mengapa demikian, karena terkonfirmasi langsung dalam surat pernyataan yang ditulis oleh terdakwa AT dan tanda tangannya pun terkonfirmasi di depan majelis hakim,” jelasnya.

“Saya sangat percayai itu benar karena dikonfirmasi langsung oleh majelis hakim. Pernyataan tadi oleh saudara AT, dan kalau diselisik di media ada nama istri mantan Ketua BIN, adik, dan keponakannya,” sambungnya.

Ia menyayangkan, mengapa dirinya yang tidak mengetahui masalah, tapi disangkut pautkan dalam masalah ini.

“Secara legal ada dalam notaris dan ini sangat pantas untuk nama-nama terkait dihadirkan juga dalam persidangan,” tambahnya.

Baca Juga:  Tahun Ini Dispar Akan Selenggarakan 57 Event di Berbagai Kabupaten/Kota di Sultra

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum, Herlina, S.H. mengatakan, surat pernyataan yang dibacakan oleh Nur Alam dapat menjadi bukti persidangan karena tanda tangan dalam surat itu memang cocok dengan milik AT dalam berita acara penyidikan (BAP).

Laporan: Fito

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten