Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Konawe

Jalan Tani di Konsel Diduga Diterobos Hauling PT GAP saat Pemerintah Pusat Dorong Swasembada Pangan

0
0
Akses jalan usaha tani di Desa Watumbohoti, Kecamatan Palangga Selatan, Kabuten Konawe Selatan (Konsel) yang digunakan perusahaan tambang PT Generasi Agung Perkasa (GAP) untuk akses jalan hauling. Foto: Istimewa.

Konawe Selatan — Pemerintah mendorong swasembada pangan. Namun, di Desa Watumbohoti, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), jalan usaha tani dan kawasan irigasi persawahan justru diduga bersinggungan dengan pembangunan jalan hauling PT Generasi Agung Perkasa (GAP).

Jalur yang dibangun untuk menunjang operasional pertambangan itu diduga memotong jalan usaha tani dan menerobos kawasan irigasi persawahan warga.

Dugaan ini juga bukan kali pertama mencuat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, jalur hauling PT GAP disebut pernah memotong jalan usaha tani sebelumnya. Namun, bagaimana persoalan itu diselesaikan dan apakah ada evaluasi agar kejadian serupa tidak berulang masih belum jelas.

Ketua DPD Pemuda Tani Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Miradz. Foto: Istimewa.

Di tengah upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mewujudkan swasembada pangan nasional, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan infrastruktur pertanian ketika bersinggungan dengan kepentingan pertambangan.

Ketua DPD Pemuda Tani Sultra, Muhammad Miradz, menilai persoalan itu perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan instansi terkait. Ia juga menyoroti dugaan dampak pembangunan jalan hauling terhadap aliran sungai yang menjadi sumber air irigasi persawahan warga.

“Jangan sampai pemerintah pusat mendorong swasembada pangan melalui Asta Cita Presiden Prabowo, tetapi di daerah justru muncul dugaan pembangunan jalan hauling tambang yang menerobos jalan usaha tani dan kawasan irigasi persawahan. Jika terbukti, persoalan ini harus dievaluasi karena kepentingan investasi tidak boleh mengorbankan petani,” tegas Miradz melalui keterangan tertulisnya kepada Kendariinfo, Sabtu (17/10/2026).

Menurut Miradz, gangguan terhadap infrastruktur pertanian dan sumber air berpotensi memengaruhi aktivitas petani. Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan pembangunan jalan tambang tidak mengganggu keberlangsungan produksi pangan masyarakat. Dugaan penggunaan kembali jalan usaha tani juga perlu ditelusuri agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel), Iksan. Foto: Istimewa.

“Investasi silakan berjalan sesuai aturan, tetapi jangan sampai jalan menuju keuntungan tambang justru merusak jalan kehidupan,” pungkasnya.

Sorotan serupa datang dari anggota DPRD Konsel sekaligus politikus Partai Bulan Bintang (PBB), Iksan. Ia mempertanyakan urgensi penggunaan jalan usaha tani untuk menunjang operasional pertambangan PT GAP dan meminta agar kepentingan masyarakat tidak dikesampingkan demi aktivitas bisnis perusahaan.

“Kami mendukung investasi, tetapi bukan berarti harus mengorbankan aset atau fasilitas desa. Apa urgensinya jalan usaha tani harus menjadi jalur penunjang pertambangan PT GAP,” tegas Iksan.

Iksan, yang juga menjabat Ketua DPC Pemuda Tani Konsel, meminta Pemerintah Desa Watumbohoti menjelaskan secara terbuka dasar penggunaan jalan usaha tani tersebut, termasuk kesepakatan dengan masyarakat dan landasan hukum yang menjadi acuan.

“Kita harus tegas, aturan mana demi bisnis swasta merelakan kepentingan untuk pertanian,” ujarnya.

PT GAP sebelumnya menyatakan tidak mengalihfungsikan jalan usaha tani secara keseluruhan, melainkan hanya melakukan pemotongan pada bagian tertentu. Perusahaan juga mengeklaim telah berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait pembangunan jalur tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Watumbohoti menyebut PT GAP telah membangun jalan hauling yang melintasi jalan usaha tani. Ia juga menyampaikan bahwa penggunaan jalan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap investasi.

Meski demikian, penjelasan mengenai koordinasi dengan pemerintah desa belum menjawab seluruh pertanyaan tentang dasar hukum penggunaan jalan usaha tani, dugaan berulangnya pemanfaatan jalur tersebut, serta kondisi aliran sungai yang menjadi sumber air irigasi.

Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kondisi infrastruktur pertanian, status penggunaan jalan, serta potensi dampaknya terhadap sistem irigasi persawahan warga.

Sebab, di Watumbohoti, persoalannya bukan hanya pembangunan jalur untuk mengangkut hasil tambang. Ada fasilitas yang digunakan untuk menunjang kegiatan petani, dan keberadaan serta fungsinya perlu dipastikan tidak terabaikan ketika kepentingan pertambangan berjalan.

DPRD Konsel Pertanyakan Legalitas Jalan Usaha Tani Watumbohoti yang Dipakai PT GAP

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: