Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Janji Pokir Diduga Tak Ditepati, Oknum DPRD Konawe Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp170 Juta

Janji Pokir Diduga Tak Ditepati, Oknum DPRD Konawe Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp170 Juta
Korban penipuan bernama Fitrahdin saat melapor di Polres Konawe. Foto: Istimewa.

Konawe – Wakil Ketua II DPRD Konawe, Nasrullah Faizal dilaporkan ke Polres Konawe atas dugaan penipuan yang merugikan seorang warga hingga Rp170 juta. Nasrullah dilaporkan oleh warga Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), bernama Fitrahdin pada 17 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, membenarkan laporan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada Desember 2024, saat pelapor dihubungi staf pribadi Nasrullah, berinisial ST, yang kemudian menyerahkan telepon kepada Nasrullah.

Saat itu, Nasrullah meminta pinjaman Rp20 juta kepada korban. Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp20 juta ke rekening staf Nasrullah. Tak lama berselang, Nasrullah kembali menghubungi Fitrahdin dan memintanya datang ke rumah pribadinya.

“Iya, laporannya sudah masuk, kasus penipuan,” ujarnya, Selasa (26/8).

Dalam pertemuan itu, lanjut Taufik, Nasrullah menjanjikan Fitrahdin akan diberikan pengelolaan proyek dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Konawe, tetapi ia meminta tambahan dana sebesar Rp150 juta dan diserahkan secara langsung di rumah Nasrullah, disaksikan oleh seorang saksi berinisial S.

Menurutnya, Nasrullah berjanji akan mengembalikan seluruh uang tersebut setelah Idulfitri 2025, namun hingga kini tidak kunjung dipenuhi. Bahkan, Fitrahdin beberapa kali menagih, tetapi Nasrullah hanya memberikan janji-janji, termasuk tenggat terakhir pada 10 Agustus 2025 yang juga tidak ditepati.

Baca Juga:  Remaja 14 Tahun asal Bombana Dicabuli Kekasihnya di Kendari, Pelaku Ditangkap Polisi

Karena merasa dirugikan, Fitrahdin akhirnya melaporkan Nasrullah ke Polres Konawe. Saat ini, penyidik telah memintai keterangan dari pelapor dan tengah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi yang mengetahui dugaan penipuan tersebut.

“Korban mengaku tertipu dengan janji Pokir itu, kerugian korban Rp170 juta. Untuk pelapornya sudah kami mintai keterangan, selanjutnya kami sedang menjadwalkan pemanggilan para saksi,” kata AKP Taufik.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten