Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kabur saat Akan Ditangkap, Pelaku Pembunuhan Pasutri Baubau Ditembak Polisi di Kaki

Kabur saat Akan Ditangkap, Pelaku Pembunuhan Pasutri Baubau Ditembak Polisi di Kaki
Abdul Rockim (43), pelaku yang membunuh pasutri di Kota Baubau saat diamankan polisi. Foto: Istimewa. (23/8/2022).

Baubau – Pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Abdul Rockim (43) ditembak polisi di bagian kaki kanan setelah berusaha kabur saat akan ditangkap, Selasa (23/8/2022) malam.

Abdul Rockim ditangkap oleh Tim Opsnal 78 Satreskrim Polres Baubau di salah satu indekos di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio. Saat proses penangkapan itu, pelaku melarikan diri yang membuat polisi harus melepaskan tembakan timah panas dan mengenai kaki kanan pelaku.

“Pelaku mencoba untuk kabur sehingga anggota kami melepaskan tembakan untuk melumpuhkan,” ujar Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo kepada Kendariinfo, Rabu (24/8).

Abdul Rockim (43), pelaku pembunuhan pasutri di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau diamankan di Polres Baubau.
Abdul Rockim (43), pelaku pembunuhan pasutri di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau diamankan di Polres Baubau. Foto: Istimewa.

Mantan Kapolres Konawe Selatan itu mengungkapkan, pelaku dan kedua korban belum lama saling kenal. Kendati demikian, polisi berpangkat dua bunga melati emas itu belum bisa membeberkan bagaimana proses perkenalan antara pelaku dan kedua korban.

“Antara pelaku dan pasutri (korban) baru kenal karena proyek pagar dan jendela rumah korban. Proses kenal antara pelaku dan kedua korban untuk itu masih kami dalami,” ungkapnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsisder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Sensasi Berwisata Sambil Olahraga, Sepeda Air Ini Jadi Wahana Baru di Teluk Kendari

Diberitakan sebelumnya, pasutri bernama La Moni (40) dan Wancumapi (45) ditemukan tewas di dalam rumahnya di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Selasa (23/8) siang. Kedua korban terdapat beberapa luka tikaman dan sayatan senjata tajam (sajam).

Pembunuh Pasutri di Baubau Diringkus, Pelaku Kesal Proyek Pagar dan Jendela Dibatalkan

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten