Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Kanwil Kemenkumham Sultra Lockdown, 61 Pegawai Terpapar Covid-19

Kanwil Kemenkumham Sultra Lockdown, 61 Pegawai Terpapar Covid-19
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa.

Sulawesi Tenggara – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) lockdown atau karantina kantor. Hingga hari ini, Selasa (15/2/2022) ditemukan 61 pegawai yang dinyatakan terpapar Covid-19 setelah dilakukan swab antigen.

Adapun rincian kasus Covid-19 di Kanwil Kemenkumham Sultra terdapat 12 orang dinyatakan positif, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari sebanyak 18 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari sebanyak 3 orang, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari sebanyak 6 orang, Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari sebanyak 1 orang, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Non TPI Baubau sebanyak 4 orang, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari sebanyak 10 orang, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kendari sebanyak 7 orang.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, menegaskan pada jajarannya agar mengambil langkah-langkah konkret untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.

“Untuk Lapas/Rutan bagi yang menitip makanan jangan masuk dalam kantor. Lakukan seperti yang telah dilaksanakan Lapas Kendari yaitu penitipan sistem drive-thru,” tegas Silvester dalam keterangan persnya.

Sedangkan untuk jajaran Keimigrasian, Silvester telah mengarahkan Kantor Imigrasi (Kanim) Baubau untuk karantina kantor karena banyak pegawainya yang terpapar Covid-19. Terkait pelayanan paspor, Silvester mengarahkan untuk melakukan sistem jemput bola sebagaimana telah dilakukan beberapa waktu lalu. 

Baca Juga:  Ruko di Pasar Baruga Kendari Terbakar, Brimob Polda Sultra Turunkan 1 Unit Water Cannon

Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Kortini JM Sihotang mengungkapkan, saat ini pihaknya telah melakukan langkah-langkah dalam mengatasi pelonjakan jumlah pegawai yang terpapar di antaranya, penyinaran UV Sterilizer, membagikan multivitamin dan koordinasi untuk pelaksanaan vaksin lanjutan.

“Terhitung mulai hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 dilaksanakan penyinaran menggunakan UV Sterilizer secara bertahap pada seluruh ruangan Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kemenkumham Sultra setelah jam kantor. Kita juga telah koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan Vaksin Dosis III (Booster),” ungkapnya.

Kortini menambahkan, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang terkonfirmasi positif Covid-19 telah dilakukan pemantauan oleh Tim Monitoring Covid-19 di satuan kerja (Satker) masing-masing secara berkala, serta telah diberikan obat-obatan dan multivitamin.

12 Pegawai Terinfeksi Covid-19, Kemenkumham Sultra Karantina Kantor Selama 3 Hari

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten