Wartawan di Baubau Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Aliansi Jurnalis Datangi Polda Sultra

Kendari – Puluhan jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Polda Sultra, Jumat (9/10/2026). Mereka memprotes dugaan kekerasan terhadap Jamil, kontributor tvOne saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau, Rabu (7/10).
Ketua KKJ Sultra, Fadli Aksar, mengecam dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap Jamil. Ia meminta Kapolda Sultra, Irjen Pol Himawan Bayu Aji, mengambil tindakan tegas terhadap anak buahnya yang diduga melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
Fadli juga menyoroti dugaan keterlibatan tiga anggota Polres Baubau dalam aktivitas minuman keras (miras). Menurutnya, hal tersebut harus diusut dan tidak boleh menjadi pembenaran bagi tindakan represif aparat terhadap jurnalis.
“Tindakan kepolisian hari ini kami melihat sebagai watak yang represif. Tiga oknum anggota Polres Baubau diduga minum miras bersama perempuan. Ini adalah tindakan aparat yang tidak boleh dibenarkan,” kata Fadli.
Ia menuturkan, jurnalis memiliki tugas meliput peristiwa, mengawasi, dan mengoreksi tindakan aparat yang berkaitan dengan kepentingan publik. Namun, dalam kasus ini, jurnalis justru diduga menjadi korban intimidasi dan kekerasan.
“Tugas jurnalis adalah meliput, mengawal, dan mengoreksi tindakan mereka. Tapi apa yang terjadi, kita diintimidasi dan kita yang menjadi korbannya,” ujarnya.
Untuk itu aliansi jurnalis mendesak Polda Sultra segera menindak tiga anggota Polres Baubau yang diduga menganiaya Jamil dan membawa perkara tersebut ke proses hukum.
“Tujuan kami demo hari ini mendesak Polda Sultra untuk segera menangkap dan mengadili tiga oknum polisi yang menganiaya rekan kami,” tegas Fadli.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, Kombes Pol Erick Budi Santoso, mengatakan pihaknya telah berada di Polres Baubau untuk mendalami kasus tersebut.
Erick menyebut tiga personel yang dimintai keterangan akan dibawa ke Polda Sultra setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai. Pemeriksaan lanjutan akan menentukan langkah penanganan terhadap ketiga personel tersebut.
“Setelah saksi-saksi selesai diperiksa, kami langsung membawa mereka ke Polda Sultra untuk penanganan lebih lanjut. Kalau memang terbukti, sesuai aturan yang ada di Propam, yakni penempatan khusus. Kalau dari hasil temuan ada pesta miras, kami tidak ragu melakukan sidang disiplin dan kode etik,” ucap Erick.
Terkait dugaan tindak pidana terhadap Jamil, Erick mempersilakan pihak korban melaporkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.
Berdasarkan keterangan awal yang diterima AJI Kota Kendari, Jamil diduga mengalami kekerasan oleh oknum polisi setelah merekam aktivitas yang berkaitan dengan miras menggunakan telepon selulernya saat menjalankan tugas jurnalistik.
Telepon seluler milik Jamil disebut turut diambil secara paksa oleh oknum polisi. Ia juga disebut diminta menghapus rekaman yang telah dibuatnya.
Jurnalis Diduga Dianiaya Polisi saat Rekam Aktivitas Miras di Polres Baubau, AJI Kendari Kecam




