Kapal Pesiar Azimut 43 Atlantis 56 Hasil Sitaan Korupsi Jadi Aset Pemprov Sultra

Kendari – Kapal Azimut Yachts 43 Atlantis 56 yang sebelumnya disita negara dalam perkara korupsi pengadaan kapal pesiar kini menjadi aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra). Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menyebut pihaknya belum dapat memastikan pemanfaatan kapal tersebut sebelum mengecek kondisinya.
Andi mengatakan kapal tersebut perlu diperiksa terlebih dahulu karena sudah cukup lama tidak beroperasi. Pemprov Sultra akan melihat kondisi kapal untuk menentukan apakah masih layak digunakan atau membutuhkan perbaikan.
“Untuk pemakaian itu bagaimana kita mau pakai kalau kita belum lihat kondisinya. Jadi kita mau lihat dulu kondisinya bagaimana,” kata Andi usai menerima penyerahan kapal di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, kondisi kapal menjadi pertimbangan utama sebelum pemerintah menentukan langkah selanjutnya. Kapal tersebut diketahui sudah tidak beroperasi selama sekitar dua tahun.
“Kalau kondisinya memungkinkan, ya baru bisa dipakai. Menurut saya, sudah sekian tahun dalam kondisi tidak jalan. Kalau yang saya dengar, jalan saja sudah setengah mati, apalagi sudah dua tahun ini tidak beroperasi. Jadi kami akan mengecek dahulu,” ujarnya.
Kapal Azimut Yachts 43 Atlantis 56 diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Azi Tyawhardana, kepada Andi Sumangerukka berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor 1/Pid.Sus.TPK/2026/PN Kdi.
Penyerahan tersebut membuat kapal pesiar yang sebelumnya menjadi barang sitaan negara kini tercatat sebagai aset Pemprov Sultra.
Nama Eks Gubernur Sultra Ali Mazi Hilang dari BAP Sidang Korupsi Kapal Pesiar





