Karyawan di Kendari Dipolisikan Dugaan Kasus Penggelapan Dana Usaha
Kendari – Seorang karyawan swasta di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial A dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penggelapan dana usaha, Selasa (13/8/2024). Akibat kasus penipuan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.
Korban berinisial F mengatakan dirinya memiliki tempat usaha yang bergerak di bidang sewa-menyewa perlengkapan pesta di Jalan Melati, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Di tempat itu, ia memiliki beberapa karyawan termasuk terlapor berinisial A.
F menyebut bahwa karyawan berinisial A mengatasnamakan tempat usahanya untuk mengambil keuntungan. A diduga menawarkan jasa sewa-menyewa kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemilik tempat usaha.
“Dia mengambil uang atau sewa peralatan dari pihak lain tanpa sepengetahuan kami. Totalnya Rp8 juta,” katanya.
Usai melancarkan aksinya, A kemudian kabur dan putus kontak dengan pemilik usaha. Nomor teleponnya sudah dan keberadaanya juga tidak diketahui.
Merasa dirugikan karyawannya, F melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari atas tindak pidana penggelapan. F berharap agar pelaku segera ditangkap dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Sudah melapor ke Polresta Kendari tadi,” bebernya.