Kawal Keterbukaan Informasi, Diskominfo Konawe Hadiri Pembentukan PPID
Konawe – Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Konawe menghadiri pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) yang diadakan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam rangka mengawal Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pada Selasa (18/7/2023).
Giat ini dihadiri Kadis Kominfo Sultra M. Ridwan Badallah, Kadis Kominfo Konawe Muh Akib Ras, serta camat se-Konawe sebagai peserta, dan kegiatan itu dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Konawe, Muhammad Akbar.
Kadis Kominfo Sultra, Muhammad Ridwan Badallah mengatakan, substansi Undang-Undang (UU) KIP mempunyai empat fungsi, pertama setiap orang untuk memperoleh informasi. Kedua, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana. Ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbata. Keempat, kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi .
“Untuk PPID dan atasan PPID yaitu kewajiban badan publik dalam pelayanan informasi, menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, serta wewenangnya,” kata Ridwan.
Ia menuturkan, atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung dinas yang bersangkutan dan bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan atau pelayanan publik, serta bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID.
“Ada pun tanggung jawab tugas dan wewenang PPID yaitu penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi. Kedua, pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketiga, penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik,” tutur Ridwan.