Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kecanduan Video Porno, Lansia di Koltim Perkosa Anaknya hingga Hamil 7 Bulan

Kecanduan Video Porno, Lansia di Koltim Perkosa Anaknya hingga Hamil 7 Bulan
Pria lanjut usia (lansia) berinisial N (60), pelaku pemerkosaan terhadap anak di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi. Foto: Istimewa. (16/5/2025).

Kolaka Timur – Pria lanjut usia (lansia) berinisial N (60) memerkosa anak kandungnya sendiri yang baru berusia 16 tahun di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra). N mengaku memerkosa korban hingga hamil tujuh bulan, karena kecanduan menonton video porno.

Aksi N terjadi sejak September 2024 lalu. Hingga April 2025, pelaku masih melancarkan aksinya. Agar perbuatannya berjalan mulus, N mengancam korban agar tidak bercerita kepada orang lain.

“Korban ini diancam. Makanya hanya menurut saja,” ujar Kasat Reskrim Polres Koltim, AKP Harry Prima, Sabtu (17/5/2025).

Di penghujung April 2025, tante korban merasa janggal dengan kondisi perut keponakannya. Setelah dilakukan interogasi, korban mengaku sering disetubuhi ayah kandungnya. Korban pun dibawa ke puskesmas terdekat untuk pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan, korban ternyata sudah hamil tujuh bulan,” tutur Harry.

Saat itu juga, tante korban yang tidak terima langsung melaporkan N ke Polres Koltim atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan undang-undang perlindungan anak. Setelah serangkaian penyelidikan dan alat bukti yang cukup, N langsung ditangkap polisi, Jumat (16/5).

“Dari pengakuan pelaku, N nekat melakukan aksi bejat tersebut, karena kecanduan usai menonton video porno,” bebernya.

Baca Juga:  Gunakan Perahu, Jenazah Wanita Gangguan Mental Dugaan Korban Pemerkosaan Dibawa ke RS Bhayangkara Kendari

Saat ini, N telah mendekam dalam penjara. Ia akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten