Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kedapatan Bawa Bom Ikan, 4 Nelayan asal Konawe Ditangkap di Perairan Butur

Kedapatan Bawa Bom Ikan, 4 Nelayan asal Konawe Ditangkap di Perairan Butur
4 nelayan asal Kabupaten Konawe yang ditangkap oleh Ditpolairud Polda Sultra karena kedapatan melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom di perairan Desa Lakansai, Kecamatan Kulisusu Utara, Buton Utara. Foto: Istimewa.

Buton Utara – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan empat orang nelayan di sekitaran perairan Desa Lakansai, Kecamatan Kulisusu Utara, Buton Utara (Butur), Sabtu (2/12/2022).

Para pelaku yakni RA (17), AR (17), FA (27), dan HA (35). Mereka berempat merupakan nelayan yang berasal dari Desa Saponda, Kecamatan Soropia, Konawe.

Ditpolairud melalui Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan menuturkan, penangkapan terhadap keempat nelayan itu bermula ketika personel Ditpolairud yang menggunakan kapal polisi (KP) XX 1004 yang sedang melakukan patroli menerima informasi dari masyarakat Desa Lakansai bahwa di perairan mereka kerap kali terjadi aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom.

“Mereka berhasil diamankan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan bom ikan,” tutur Ferry dalam keterangan resminya yang diterima Kendariinfo, Jumat (9/12).

Dari kapal jolor milik para pelaku, Ditpolairud menemukan bahan peledak (handak) yang dikemas ke dalam 12 buah jeriken ukuran 5 liter, 2 botol plastik, 12 botol kaca terangkai kabel berisi handak siap pakai, 1 stoples berisi pupuk matahari, 1 kantong kecil serbuk korek api, 1 gulung benang nilon warna putih, 1 gulung karet gelang, dan 1 buah karet balon warna ungu.

Baca Juga:  Ratusan Siswa Madrasah di Kendari Antusias Ikut Vaksinasi

“Ada juga satu unit kompresor lengkap dengan alat selam yang berhasil diamankan,” jelasnya.

Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih.

“Para pelaku disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak,” ujar Ferry.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten