Kejari Kendari Musnahkan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal dari Jatim

Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan sebanyak 1.440.000 batang rokok tanpa cukai di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (6/10/2025) sore. Seluruh rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan selundupan dari Jawa Timur (Jatim).
Rokok ilegal dikemas dalam 72 ribu bungkus yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana khusus dan telah berkekuatan hukum tetap sepanjang 2025. Ia menyebut jutaan batang rokok ilegal berasal dari Jatim, diselundupkan ke Sultra melalui Kolaka.
Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, mengungkapkan barang bukti merupakan hasil tangkapan petugas Bea Cukai di Kabupaten Kolaka yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses hukum.
“Pelakunya dua orang dan keduanya sudah menjalani pidana,” ungkapnya.
Ronal menegaskan peredaran rokok tanpa cukai menimbulkan kerugian besar bagi negara, karena tidak ada pemasukan dari pajak cukai. Ronal berharap penindakan terhadap rokok ilegal tidak berhenti pada pemusnahan saja, melainkan komitmen bersama seluruh instansi terkait.
“Seharusnya Rp1,3 miliar masuk ke kas negara, tetapi tidak terealisasi akibat peredaran rokok ilegal ini,” katanya.





