Kejari Kendari Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu 986 Gram dan Ganja 24 Gram
Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 986 gram dan 24 gram ganja, Jumat (1/3/2024).
Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, mengatakan pemusnahan dilakukan usai mendapatkan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kendari.
“Hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang berdasarkan putusan PN Kendari harus dimusnahkan,” kata Ronal kepada awak media, Jumat (1/3/2024).
Ronal mengatakan barang bukti tersebut berasal dari 71 tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum. Barang bukti juga merupakan hasil penyisihan dari penangkapan dan pengungkapan penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika.
“Misal ada pengungkapan 1 kilogram, tidak semua dilimpahkan ke penyidik, tapi hanya sebagian. Inilah barang bukti yang dimusnahkan,” ungkapnya.
Pemusnahan itu merupakan bentuk kepastian hukum tindak pidana yang dilakukan para terpidana. Barang bukti pun dimusnahkan menggunakan mobil pemusnah (incinerator) milik Balai POM Kendari.
Tak hanya narkotika, Kejari Kendari juga melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum lainnya dengan cara dibakar dan dirusak menggunakan martil.