Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kejati Sultra Lelang Rampasan dari Tindak Pidana 3 Perusahaan Tambang

Kejati Sultra Lelang Rampasan dari Tindak Pidana 3 Perusahaan Tambang
Konferensi pers lelang barang hasil rampasan tindak pidana tiga perusahaan tambang di Sultra. Foto: Istimewa (2/11/2021).

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan lelang barang rampasan hasil perkara tindak pidana penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin oleh tiga perusahaan, Selasa (2/11/2021).

Lelang barang merupakan hasil penindakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe dan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari.

Ketiga perusahaan itu adalah PT Pertambangan Nikel Nusantara, PT Rockstone Mining Indonesia, dan PT Natural Persada Mandiri dan ditambah dengan perkara terpidana pribadi atas nama Tuta Nafisa.

Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra.
Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo (28/6/2021).

Penindakan ketiga perusahaan dan diri pribadi itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 115/Pid.B/LH/2020/PN.Unh tanggal 7 September 2020, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 339 K/Pid.Sus- LH/2021 tanggal 7 April 2021, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 927 K/Pid.Sus-LH/2021 tanggal 7 Mei 2021, dan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 103/Pid.B/LH/2020/PN.Unh tanggal 7 September 2020.

Kepala Kejati Sultra, Sarjono Turin mengungkapkan, barang yang akan dilelang sebanyak 62 lot (saham) terdiri dari 61 lot alat berat dan dump truk, serta 1 lot tumpukan ore nikel.

“Dari 62 lot yang dilelang, sudah 17 lot yang laku dan uangnya masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak sebesar Rp14.965.566.585,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten