Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Keluarga Kecewa Pelaku Pembunuhan Anak di Wakatobi Divonis 1,5 Tahun, Minta Jaksa Ajukan Banding

Keluarga Kecewa Pelaku Pembunuhan Anak di Wakatobi Divonis 1,5 Tahun, Minta Jaksa Ajukan Banding
Anggota DPRD Wakatobi, Litao alias La Lita, menjalani serangkaian rekonstruksi pembunuhan anak di bawah umur Foto: Istimewa. (24/10/2025). 

Kendari – Keluarga korban mengaku kecewa atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap La Lita alias Litao dalam perkara pembunuhan yang menewaskan seorang remaja di Kabupaten Wakatobi, Selasa (30/6/2026).

Vonis tersebut dinilai terlalu ringan dan jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 8 tahun penjara.

Keluarga korban melalui advokat dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan mengatakan putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Menurutnya, keluarga sangat terpukul karena kehilangan anak yang menjadi kebanggaan mereka, sementara pelaku hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan.

“Kami dari pihak keluarga merasa sangat kecewa dengan vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Vonis yang menurut kami terlalu ringan, jauh dari tuntutan jaksa yang 8 tahun,” kata Sofyan menyampaikan sikap keluarga korban, Rabu (1/7).

Ia menilai, perbuatan yang menghilangkan nyawa seseorang seharusnya mendapat hukuman yang lebih berat. Putusan tersebut, menurut keluarga, tidak sebanding dengan penderitaan yang harus mereka tanggung sejak kehilangan korban.

“Bayangkan saja, seseorang yang sudah menghilangkan nyawa hanya diberi vonis seperti itu. Apakah sebegitu tidak berharganya nyawa seseorang? Orang tua telah kehilangan anak kebanggaannya, tetapi pelakunya hanya menerima vonis yang begitu ringan,” ujarnya.

Sofyan juga menyoroti fakta bahwa terdakwa sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama bertahun-tahun sebelum akhirnya ditangkap dan diproses hukum. Menurutnya, hal tersebut semestinya menjadi pertimbangan agar pelaku dijatuhi hukuman yang lebih berat.

“Pelaku ini DPO selama bertahun-tahun. Dari sini saja sudah bisa menjadi dasar seharusnya pelaku bisa dihukum lebih berat,” katanya.

Atas putusan tersebut, keluarga korban berharap jaksa penuntut umum mengajukan upaya banding agar perkara ini diperiksa kembali di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. “Harapan kami, jaksa banding dan di tingkat kedua pelaku dapat menerima hukuman yang seberat-beratnya,” tutup Sofyan.

Anggota DPRD Wakatobi Peragakan 29 Adegan Pembunuhan Anak

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten