Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Kemen-PANRB Resmikan Mal Pelayanan Publik di Bombana

Kemen-PANRB Resmikan Mal Pelayanan Publik di Bombana
Peresmian Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Bombana. Foto: Diskominfo Bombana. (14/10/2021).

Bombana – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/10/2021). 

Pada peresmian tersebut, Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo diwakili langsung oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik, Diah Natalisa. Dia mengungkapkan, kehadiran MPP di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana merupakan MPP pertama yang ada di Sultra dan ke-45 di Indonesia. 

“Saya atas nama Men-PANRB, Tjahjo Kumolo ingin menyampaikan bahwa kami sangat antusias dengan hadirnya MPP ini. Karena Bombana dengan segala potensinya dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan birokrasi,” ungkapnya. 

Deputi Bidang Pelayanan Publik Men-PANRB, Diah Natalisa.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Men-PANRB, Diah Natalisa. Foto: Diskominfo Bombana. (14/10/2021).

Menurutnya, adanya Mal Pelayanan Publik merupakan bagian nyata keseriusan Pemkab Bombana dalam melaksanakan kolaborasi dengan pemerintah pusat untuk mewujudkan visi dan misi Indonesia maju. 

“Ini bukti nyata Bupati Bombana dan jajarannya memberikan kemudahan bagi masyarakat Sultra khususnya Bombana. Ini juga dukungan terhadap program pemerintah pusat dalam mewujudkan Indonesia maju,” ujarnya. 

Sementara itu, Bupati Bombana, Tafdil menyebut, terdapat 14 loket pelayanan dengan 14 instansi, dan lima instansi vertikal, dengan total 147 layanan. 

“Nantinya, kita tidak akan membeda-bedakan masyarakat yang hendak menerima pelayanan. Baik itu masyarakat biasa, petani, nelayan, pengusaha, bahkan orang yang tak bersandal pun kita tetap melayani dengan baik,” ujarnya. 

Baca Juga:  Warga Miskin di Bombana Berkurang Ribuan Orang 2017 - 2020
Bupati Bombana, Tafdil.
Bupati Bombana, Tafdil. Foto: Diskominfo Bombana. (14/10/2021).

MPP sangat memudahkan masyarakat dalam hal pengurusan. Adanya MPP dapat mengefisienkan waktu masyarakat mengurus sesuatu yang berhubungan dengan perizinan dan birokrasi. 

“Ya, ini sangat membantu masyarakat, dalam sentralisasi layanan, dan ini akan mengefisienkan waktu masyarakat dalam mengurus sesuatu, baik itu perizinan, maupun urusan lainnya. Bayangkan saja kalau 14 layanan dengan 14 kantor melalui MPP bisa diselesaikan di satu tempat saja. Itu pasti akan memudahkan masyarakat,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten