Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Kemenag Sultra Sabet Tiga Penghargaan Laporan Keuangan dari DJPb

Kemenag Sultra Sabet Tiga Penghargaan Laporan Keuangan dari DJPb
Kakanwil Kemenag Sultra, Muhammad Saleh saat menerima penghargaan dari Kakanwil DJPb Sultra, Syarwan. Foto: Istimewa.

Kendari – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyabet tiga penghargaan sekaligus dari Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DjPb) Sultra sebagai instansi dengan laporan keuangan terbaik.

Penghargaan tersebut diberikan dalam rangkaian kegiatan “Kacang Mete Edisi Desember 2023” yang dirangkai dengan Pemberian Apresiasi LK UAPPAW Tahun 2022.

Kemenag Sultra menerima 3 penghargaan pada kategori yang berbeda-beda yakni Peringkat I Laporan Keuangan Satker Besar, Peringkat II Laporan Keuangan Satker Sedang, dan Peringkat III Laporan Keuangan Satker Kecil.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah DPJPb Sultra, Syarwan dan diterima langsung Kakanwil Kemenag Sultra, Muhamad Saleh, Rabu (13/12/2023).

Muhammad Saleh, usai menerima penghargaan menyatakan, penghargaan tersebut merupakan buah dari kerja keras dari seluruh tim dalam melaksanakan pelaporan keuangan.

“Hal ini merupakan bagian dari keseriusan jajaran Kanwil Kemenag Sultra dalam melaksanakan program Kementerian Agama mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan program sampai dengan pelaporan termasuk pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,” katanya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah DPJPb Sultra, Syarwan mengungkapkan pihaknya memberikan 3 kategori penghargaan yakni Kategori UAPPA-W Besar, UAPPA-W Sedang, dan UAPPA-W Kecil.

Baca Juga:  Waspada Cuaca Buruk, Pj. Wali Kota Kendari Keluarkan Surat Edaran Berisi 12 Poin Penting

Penghargaan tersebut diberikan kepada satuan kerja yang memenuhi persyaratan waktu untuk pelaporan, kelengkapan laporan yang disampaikan setiap triwulan dan semester.

“Kami juga menilai kualitas laporan yang bersih dari kesalahan saji, kemudian keterlibatan rekonsiliasi terhadap peraturan,” jelasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten